Perdebatan DPR dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro masih berlanjut. DPR kecewa karena pandangan pemerintah sudah tidak sesuai dengan semangat awal, yaitu kemudahan akses pemodal. Pemerintah dinilai ingin memasukkan LKM ke sistem konvensional yang selama ini telah berjalan.
Anggota Komisi VI DPR RI Ecky Awal Mucharam menjelaskan, tujuan DPR menginisiasi RUU LKM adalah mengatasi kegagalan yang tidak bisa diselesaikan sistem konvensional. "Salah satu perubahan atau yang dihilangkan adalah peran pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Karena banyak yang dihapuskan pemerintah, titik tolak dan ruh RUU LKM dari DPR menjadi hilang, bahkan sepertinya akan dikembalikan ke konsep konvensional," kata Ecky kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (21/2).
Pemerintah juga sudah menghapus sejumlah substansi yang merubah totalitas ruh Daftar Infentarisasi Masalah (DIM) yang diajukan DPR. "Kalau ingin dimasukkan menjadi perbankan, buat apa kita buat RUU ini? Tidak feasible juga bagi LKM yang telah ada selama ini. Selain itu, sistem perbankan dinilai gagal mendorong kredit bagi usaha mikro dan kecil. Sifat inheren perbankan yang membutuhkan agunan dan lain sebagainya membuat banyak usaha mikro dan kecil tidak bankable. Makanya kita buat yang baru, jangan malah dimasukkan dalam sistem yang sudah ada," papar Ecky.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan DIM atas RUU LKM yang diajukan DPR. Namun DPR menilai, pandangan pemerintah dalam DIM justru bertentangan dengan semangat penyusunan RUU LKM. Rapat pembahasan RUU LKM hari ini ditunda untuk mendengarkan penjelasan Menteri Keuangan terkait hal tersebut.