RUU AKUNTAN PUBLIK :Habib Memahami Keberatan Para Akuntan

Terkait  masukan dan pandangan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) tentang Rancangan Undang-undang Akuntan Publik yang diajukan pemerintah kepada DPR, politisi PPP Mustofa Assegaf meminta Komisi XI menampung dan mengkaji lebih dalam.

"Keberatan yang disampaikan IAI dan IAPI dapat kita pahami. Bahwa hal tersebut merupakan kegelisahan kedua institusi tersebut terkait keprofesiannya," ujar Habib, sapaan akrab Mustofa Assegaf di Kompleks Parlemen, Selasa (24/8).

Menurut Habib, Komisi XI masih perlu mengundang lebih banyak lagi pakar dan institusi akuntan publik untuk dimintai pendapat dan masukannya. "Supaya kita lebih banyak mengetahui dan memahami apa yang menjadi kebutuhan akuntan publik dan masyarakatnya," katanya.

Salah satu keberatan yang disampaikan IAI dan IAPI adalah terkait sanksi pidana yang dimuat pasal 63 dan pasal 64, karena telah diatur di KUHP. "Ini (pemidanaan) akan mengancam keberadaan akuntan. Jangan sampai karena ada kriminalisasi profesi, kemudian profesi akutan ini tidak semakin habis terkikis," katanya.

Senada dengan apa yang disampakan Habib, Sumarjati Arjoso mengatakan pendapat senada. Pemidanaan ini tujuannya bukan untuk menghukum profesinya karena melakukan pelanggaran kode etik, melainkan pelanggaran terhadap profesinya.
"Di KUHP sudah ada, tapi seperti profesi yang lain, bagaimana agar profesi lebih taat harus ada majelis kode etiknya," ujarnya.

Upaya ini, lanjutnya, untuk menghindari terjadinya pelanggaran profesi terhadap  penilaian apakah kode etik dilanggar atau tidak. Jadi, lanjutnya, harus ada ketentuan pidana jika ada malapraktik atau penyalahgunaan profesi untuk kejahatan. Karena kode etik itu sifatnya hanya untuk mengatur.

Diposting 04-08-2011.

Dia dalam berita ini...

Mustofa Assegaf

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur II
Partai: PPP