Diserahkan ke Pemerintah, Ruh RUU LKM Hilang

Perdebatan DPR dengan pe­merintah terkait Rancangan Un­dang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (RUU LKM) masih terus berlanjut. DPR merasa kecewa dengan pandangan pemerintah yang tidak sesuai dengan semangat awal penyusunan RUU LKM, yakni memberi kemudahan akses bagi permodalan.

Anggota Komisi VI DPR Ecky Awal Mucharram menegaskan, tujuan DPR menginisiasi RUU LKM adalah untuk mengatasi kegagalan yang tidak bisa diselesaikan oleh sistem ekonomi konvensional. Sementara pemerintah, kata dia, justru ingin me­masukkan LKM ke dalam sistem konvensional yang selama ini telah berjalan.

“Salah satu perubahan atau yang dihilangkan adalah peran pemerintah daerah untuk mela­kukan pembinaan dan pengawasan. Karena banyak yang dihapuskan pemerintah, titik tolak dan ruh RUU LKM dari DPR menjadi hilang. Bahkan sepertinya akan dikembalikan ke konsep konvensional,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Ecky, RUU LKM akan menjadi percuma jika pemerintah memasukkan LKM ke dalam sistem tersebut. Terlebih lagi, pemerintah menghapus substansi-substansi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang diajukan DPR, sehingga menyebabkan hilangnya ruh LKM.

Ecky menjelaskan, salah satu perubahan atau yang dihilangkan adalah peran pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan menjadi hilang. Akibatnya, titik tolak dan ruh RUU LKM dari DPR menjadi hilang atau bahkan sepertinya akan dikembalikan ke kon­sep konvensional.

“Kalau ingin dimasukkan menjadi perbankan buat apa kita buat RUU ini, tidak layak juga bagi LKM yang telah ada selama ini,” protesnya.

Dia menambahkan, sistem perbankan dinilai telah gagal dalam mendorong kredit bagi usaha mikro dan kecil. Sifat inheren perbankan yang membutuhkan agunan dan lainnya membuat banyak usaha mikro dan kecil tidak bankable.

“Makanya DPR membuat yang baru dan jangan malah dimasukkan ke dalam sistem yang sudah ada.” Tandas politisi PKS ini.

Anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supratikno juga tidak setuju dengan RUU LKM versi pemerintah. Dia bahkan heran dengan Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan yang semula sejalan dengan DPR, tapi berbelok pandangan setelah bertemu Menkeu Agus Martowardojo.

“Padahal, RUU itu ditujukan untuk menghapus praktik pemerasan bertingkat oleh rentenir. Ma­syarakat di bawah mengalami tekanan atau pemerasan paling berat,” kata Hendrawan.

Sebelumnya, Pemerintah akan memperketat, memperjelas, sekaligus memperkuat aturan me­ngenai LKM yang potensinya sangat besar. Pemerintah bersama Komisi VI DPR tengah meng­godok aturan baru untuk memperkuat dan merapikan keberadaan LKM.

Pemerintah sudah mengkritisi DIM RUU LKM yang diajukan DPR. Namun, DPR menilai pan­­dangan pemerintah dalam DIM tersebut bertentangan dengan semangat penyusunan RUU LKM. Akibatnya, rapat pembahasan RUU LKM ditunda lagi untuk mendengarkan penjelasan Menteri Keuangan terkait hal tersebut.

Di seluruh Indonesia, setidaknya ada 600.000 LKM dari 12 jenis, mulai dari bank desa, lum­bung desa, dan lain-lain. Pemerintah berkeinginan LKM-LKM tersebut bertansformasi menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Pemerintah mengaku ingin melakukan penataan agar sistem keuangan nasional menjadi lebih baik. Dalam diskusi pada pertemuan negara-negara Forum G-20 tentang Shadow Banking, direkomendasikan agar negara-negara tidak hanya mengawasi perbankan yang sistemik saja. Tapi semua lembaga-lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat, termasuk LKM.

Diposting 23-02-2012.

Mereka dalam berita ini...

Ecky Awal Mucharam

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat III
Partai: PKS

Hendrawan Supratikno

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah X
Partai: PDIP