DPRD Jember menilai Kantor Pariwisata kurang peka karena mengeluarkan izin bagi Campus Resto di atas lahan Universitas Negeri Jember (Unej).
”Sampai saat ini Jember memang belum punya Perda RTRW. Tetapi kepala Kantor Pariwisata seharusnya lebih peka sebelum mengeluarkan izin. Kawasan yang layak dan yang tidak layak untuk lokasi hiburan juga harus ditimbang. Jangan hanya pertimbangan investasi, norma-norma dikesampingkan,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Jember Lilik Niamah, kemarin. Wahid Zaini, anggota Komisi B lainnya justru mempertanyakan dasar terbitnya izin karaoke kepada Campus Resto pada 2010 lalu.
”Jika di dalam Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Keramaian hanya tercantum untuk apotek farmasi dan kafe, bagaimana bisa muncul izin karaoke?” kata Wahid. Menurut dia, ada dua tindakan yang bisa dilakukan saat ini. Pertama, pencabutan izin untuk selamanya, dilanjutkan dengan beberapa perbaikan. Jadi bukan berarti karena izin sudah dikeluarkan tidak bisa dicabut kembali,” kata Wahid. Kepala Kantor Pariwisata Arif Cahyono menjelaskan, izin IMB dan HO yang dikeluarkan untukperbaikan gedung apotek farmasi dan kafe. ”Saya juga bingung ketika mendengar kabar bahwa Unej hanya mengizinkan tempat tersebut untuk apotik,” kata Arif Cahyono.
Sementara itu, pengelola Campus Resto Siraz Husein menjelaskan, ruang karaoke di Campus Resto hanya berupa kamar-kamar tetapi terdapat kaca berukuran besar sehingga dipastikan tidak digunakan untuk kegiatan negatif karena bisa terlihat dari luar. ”Kami menjamin campus resto tidak berdampak negatif bagi mahasiswa, karena disana bebas dari alkohol. Kami berharap mengenai lokasi yang kebetulan berada diareal kampus tidak dipersoalkan karena dimanapun tempatnya dengan kemudahan transportasi saat ini masyarakat bisa menjangkaunya,” kata Siraz.
Seperti diketahui, mahasiswa Unej memprotes penyewaan aset kampus demi membayar utang Poma Fakultas Farmasi. Apalagi, penyewa menggunakan aset ini untuk ruang karaoke.