Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan uji integritas, independensi, kompetensi. Pada umumnya, Komisi II merespons dengan baik kinerja Timsel yang telah melakukan tugasnya dengan maksimal.
Menurut anggota Komisi II DPR Nurul Arifin, materi dan metode yang digunakan Timsel sangat baik dan apa yang dihasilkan oleh Timsel itu tinggal ditentukkan oleh keputusan politik Komisi II DPR.
Dalam rilisnya, Kamis (8/3), Nurul mengatakan, ada empat pilar yang menjadi basis penentuan calon-calon yang sudah ada yakni menguasai bidang hukum, menguasai bidang politik, menguasai bidang pemilu, menguasai bidang komunikasi politik. "Sementara untuk Bawaslu ada kriteria tambahan, yakni menguasai bidang 'pencegahan' dan 'penindakan'. Semua kriteria itu adalah merupakan 'roh-nya Pemilu'. Keputusan politik DPR adalah memilih orang-orang yang memenuhi empat pilar kriteria tersebut," ujar Nurul.
Wasekjen DPP Partai Golkar itu menambahkan, dari hasil pertemuan antara Timsel dan DPR justru banyak yang didapat Komisi II. "Dari rapat itu diperoleh siapa dari 14 nama calon anggota KPU dan 10 Nama calon anggota Bawaslu yang menguasai masing-masing kriteria yang ditentukan oleh Timsel," ujar Nurul.
Karena itu, Nurul sangat menyesalkan pihak-pihak yang menggugat Pasal 13 ayat (5) UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang berbunyi,'Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR'.
"Karena dari pertemuan tersebut diperoleh berbagai hal penting dan itu sangat progres bagi proses 'pengawasan' DPR terhadap pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dan kelanjutan kinerja KPU dan Bawaslu ke depannya, berhubung mereka berada di bawah pengawasan langsung Komisi II DPR RI."