Komisi IX DPR mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih mencabut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1871/MENKES/PER/-IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/-1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.
Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengatakan, permenkes tersebut akan efektif per 1 April 2012. Jika tetap diberlakukan, pekerjaan tukang gigi harus ditutup. “Ini akan menutup mata pencarian ribuan tukang gigi di seluruh Indonesia,” tandas Ribka di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Politikus PDIP ini mengatakan, pekerjaan tukang gigi memang perlu pengawasan dan pembinaan. Namun, pihaknya tidak setuju jika langsung ditutup. Selama ini tukang gigi menjadi alternatif bagi masyarakat karena biayanya terjangkau. “Sedangkan kalau ke dokter gigi, biayanya mahal.
Maka sebenarnya keberadaan tukang gigi itu melengkapi kebutuhan masyarakat. Jadi, sebaiknya dilakukan pengawasan dan pembinaan jangan ditutup,” ungkapnya. Ribka berharap, profesi tukang gigi nanti dilindungi seperti pengobatan tradisional akupuntur. Para dokter bisa memberikan pembinaan kepada mereka. “Jadi, dokter gigi bisa membina beberapa tukang gigi agar pekerjaannya memenuhi standar kesehatan,” katanya. Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengaku sudah menerima aspirasi dari para tukang gigi. Menurut politikus PPP ini, jika tukang gigi langsung ditutup, pengangguran akan semakin meningkat.
“Jangan langsung ditutup, sebaiknya cari solusi jalan tengah yang menguntungkan semua pihak,” ujar Irgan. Sementara itu, seorang perajin gigi palsu M Suli Handoko berharap pemerintah bersikap bijak mengatasi persoalan ini. Selama ini tukang gigi sudah bekerja sesuai standar yang berlaku dan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat. “Jadi, tolong nasib kami diperhatikan, jangan langsung digusur begitu saja. Kami siap dibina, tapi tidak jadi pengangguran,” tandasnya.
Dalam permenkes yang diterbitkan pada 5 September 2011 itu disebutkan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan bukan tukang gigi.