Presiden SBY sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan Presiden 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Karena itu, pemerintah harus mempercepat proses persiapan pembangunan jembatan yang menghubungkan pulau Jawa dan pulau Sumatera itu.
"Karena ini menyangkut peran dari berbagai sektor kementerian dan terkait dengan pembiayaan yang sangat sangat besar," jelas anggota Komisi V DPR Saleh Husin pagi ini (Rabu, 14/3).
Menurutnya, perlu ada kepastian hukum terhadap investor yang akan menginvestasikan dananya. Agar bisa berjalan cepat, proses penyiapan berbagai administrasi tidak dilakukan berdasarkan adanya waktu dari pejabat yang terkait.
Untuk itu kami menyarankan sebaiknya ditunjuk salah satu pejabat yang khusus menangani masalah ini dan tidak rangkap jabatan sehingga ia benar-benar fokus," ungkap Saleh.
Sekretaris Fraksi Hanura ini mewanti-wanti agar proses pembangunan jembatan selat sunda itu tidak berlarut-larut. Karena itu bila itu terjadi, akan timbul spekulan-spekulan yang ahirnya memberatkan proses pembebasan lahan.
"Dengan terbangunnya JSS maka dengan sendirinya perekonomian daerah sekitar di berbagai sektor akan terdongkrak naik, cost transportasi-nya menjadi lebih murah dan juga menjadi kebanggaan bangsa Indonesia," demikian Saleh.