Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Gawat, Harga Obat Bermerek Bakal Naik

sumber berita , 16-03-2012

Harga obat generik dan bermerek bakal ikut naik seiring rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 April nanti.

Khusus obat bermerek, pe­merintah sulit mengendalikan harganya. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Ke­menkes) Maura Linda Sitang­gang mengungkapkan, meka­nis­me harga obat bermerek umum­nya ditentukan pasar.

Menurut dia, yang paling ber­pengaruh adalah harga obat ber­merek jika harga BBM naik. “Pe­merintah tidak bisa mengaturnya terlalu banyak,” katanya di kantor Ke­menkes, Jumat (9/3).

Sekalipun begitu, Kemenkes akan berupaya mengendalikan harga obat generik yang esensial dan menetapkan peraturan men­teri kesehatan tentang harganya.

Maura memprediksi, kenaikan harga obat generik tidak akan begitu signifikan berpengaruh. Harganya selama ini masih bisa dikatakan stabil.

Kalaupun naik, lanjutnya, harga obat generik juga tidak ter­lalu besar. Yang terjadi selama ini, setiap kenaikan harga BBM dan tarif dasar listrik (TDL), harganya akan naik belakangan, setelah kebutuhan pokok naik duluan.

Maura mengatakan, pihaknya selama ini telah me­nyelesaikan pengawasan ter­ha­dap harga obat generik. Hal ini di­lakukan tak lain karena ada aturan khusus Ke­menkes soal harga eceran ter­tinggi (HET).

Sedangkan untuk pengawasan harga obat non generik, Ke­men­kes akan melakukan pengon­trolan. “Saya yakin pengendalian har­ga obat bisa lebih efektif lagi saat Sistem Jaminan Sosial Na­sional (SJSN) nanti berlaku,” katanya.

“Lewat SJSN kan pemerintah telah menetapkan universal co­verage jaminan kesehatan bagi se­luruh masyarakat Indonesia. Pe­merintah bisa mengendalikan har­ga jual obat-obatan,” lanjutnya.

Jika ada beberapa pelanggaran terkait harga obat, pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Tin­dakan yang mungkin dilakukan adalah Kemenkes hanya akan menegur dan tidak bisa mem­berikan sanksi apa-apa. Sebab, HET baru mencakup 499 nama obat generik.

Maura meminta perusahaan farmasi harus terus dijaga ke­langsungan hidupnya karena ber­kaitan dengan keberadaan obat di pasaran. Sekalipun be­gitu, ia mengharapkan perusaha­an far­masi tetap menjaga asas keter­jang­kauan harga.

Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kemen­kes Bahdar Johar Hamid me­nam­bahkan, aturan HET ini adalah harga jual di apotek, ru­mah sakit, atau fasilitas kese­hatan lainnya. Sementara untuk obat-obat non generik atau obat paten, harga ditentukan pasar.

Terkait kenaikan harga obat, anggota Komisi IX DPR Herlini Amran meminta, pemerintah perlu menghitung ulang karena bisa me­ngancam kesehatan ma­syarakat.

 Pasalnya, kenaikan tersebut di­kha­watirkan akan berpicu pada kenaikan harga di berbagai sektor termasuk pada sektor obat generik.

“Naiknya harga obat generik esensial bisa menambah beban biaya kesehatan masyarakat. Belum lagi biaya kehidupan mereka yang lain,” tutur Herlini.

Ia mendesak Kemenkes me­ngendalikan harga obat generik esensial yang dibutuhkan ma­sya­rakat sesuai Ketetapan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.03.01/Men­kes/146/I/2010 tentang harga obat generik. “Har­ga obat generik harus selaras dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Diposting 16-03-2012.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Kepulauan Riau
Partai: PKS