Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mensinyalir banyak fasilitas umum (fasum) di kawasan pengembangan perumahan yang statusnya belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Akibatnya,banyak fasum yang merupakan aset Pemkot, rawan dikomersialkan. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar Adi Rasyid Ali mengatakan, Pemkot harusnya bertindak tegas terkait fasum dan fasilitas sosial (fasos), khususnya yang ada di kawasan pengembangan perumahan. Apalagi, beberapa kasus komersialisasi lahan fasum yang ditemukan Dewan, letaknya ada di daerah pengembangan.
”Sekarang ini peraturan daerah tentang fasum dan fasos sebagai aset Pemkot sudah ada. Harusnya Pemkot sudah bersikap tegas. Pengembang yang bandel dan memperlambat penyerahan fasumnya kepada Pemkot, ditindak saja,” ungkapnya kepada SINDO di Kantor DPRD Makassar, kemarin. Dia mengharapkan Pemkot juga menjalankan peraturan sesuai yang tertuang dalam perda fasum-fasos itu. Setiap fasum yang diserahkan pengembang perumahan sudah harus besertifikat. Sebab, hal itu merupakan kewajiban Pemkot.
”Sertifikasi aset-aset yang ada juga harusnya bisa segera dilakukan,” tandas Adi yang juga anggota Komisi C itu. Ketua Fraksi PAN Zaenal Dg Beta menegaskan, seluruh instansi terkait dengan fasum, fasos, dan aset, harus menginventarisasi ulang semua yang tercatat sebagai milik Pemkot. ”Kalau sudah ada bangunan di atasnya atau kalau sudah ada praktik komersialisasi, Pemkot juga harus tegas,” ungkap Sekretaris Komisi C itu.
Anggota Komisi C lainnya, Nelson M Kammisi, mengatakan, komitmen Pemkot dalam hal menjaga taman-taman kota sebagai ruang terbuka hijau (RTH) diperlukan. Pasalnya, tidak tercapainya standar luasan RTH di Kota Makassar ini membuat rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) kota tidak kunjung selesai dan belum mendapat persetujuan. ”RTH yang ada saat ini harus dijaga. Ke depan perlu ada upaya riil dari instansi terkait untuk mengembangkan RTH di Makassar.
Contoh Bandung, yang menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk membeli lahan dan mengubahnya menjadi RTH. Di Makassar, taman kota saja diubah fungsinya,” ujar Ketua Partai Damai Sejahtera (PDS) Makassar itu. Terkait usulan pengadaan lahan dan diubah menjadi RTH, Nelson mengungkapkan, hal itu bisa dilakukan dan anggarannya disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). ”Instansi terkait yang harus inisiasi hal ini. Tidak usah langsung karena ini membutuhkan anggaran besar memang. Bisa dilakukan bertahap, yang penting upaya menyiapkan RTH itu ada,” papar dia.
DPRD Makassar juga berencana mengevaluasi daftar aset Pemkot Makassar, terutama di kawasan pengembangan perumahan. Hal itu dilakukan menyusul kerapnya komersialisasi aset oleh pihak ketiga. Ketua Fraksi Makassar Bersatu Amar Busthanul menyebutkan, banyak aset Pemkot yang saat ini dalam penguasaan pihak ketiga. Bahkan, telah ada proses komersialisasi di lahan-lahan yang peruntukan awalnya sebagai fasum. ”Evaluasi terhadap aset milik Pemkot mutlak dilakukan. Apalagi, memang kami lihat dan pantau banyak bangunan di lahan-lahan dengan status fasum,” paparnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, evaluasi dan solusi terkait keberadaan aset Pemkot harus dilakukan segera. Dengan begitu, aktivitas penyerobotan aset Pemkot oleh pihak ketiga tidak lagi berlanjut pada masa-masa akan datang. Menurut Amar, jangankan fasum, lahan sekolah sekalipun bisa diambil pihak ketiga. Fasum dan fasos khususnya di kawasan pengembangan perumahan, harusnya menjadi prioritas perlindungan dari Pemkot.