PPP: Penambahan Pasal agar Pemerintah Tak Seenaknya Naikkan BBM

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan penambahan Pasal 7 ayat 6 (a) pada Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 Perubahan sah, baik formil dan materil. Pemerintah mendapat kewenangan menaikkan harga bahan bakar minyak atas kondisi Indonesian Crude Oil Price (ICP) di atas 15 persen.

"Kewenangan pemerintah untuk menentukan harga BBM bersifat atributif, artinya merupakan hak asli yang diturunkan dari pasal 33 UUD 1945. Namun hak asli ini diberikan kewenangan berdasarkan UU APBN-P pasal 7 ayat 6a) hanya jika kondisinya tertentu," kata Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (2/4).

Keputusan paripurna DPR itu dimaksudkan agar pemerintah tidak sewenang-wenang menggunakan haknya menaikkan harga BBM.

Lebih jauh soal rencana judical review UU APBNP 2012, politikus yang akrab disapa Romy ini menjelaskan Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 28 ayat 2 UU Minyak dan Gas. Pasal itu mencantumkan harga BBM gas Bumi yang diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Artinya, harga BBM dan Gas ditentukan oleh pemerintah.

"Penggunaan ICP pada batang tubuh pasal, tidak berarti mengaitkan harga BBM kepada mekanisme pasar, karena ICP bukanlah publish/market rate yang menjadi patokan pasar. ICP hanya dikenal dalam instrumen UU APBN dan APBN-P saja, dan ditetapkan dalam sebuah Permen ESDM,"terangnya.

Ia menambahkan, UU APBNP 2012 yang disahkan pada Jumat, 30 Maret lalu, sudah sah karena waktu satu bulan penetapan bukan dihitung dari pemerintah menyerahkan RAPBN P 2012 yakni,29 Feb 2012. Tapi waktu pembahasan dan penetapan yaitu 6-30 Maret 2012.

"Dengan demikian tanggal 30 Maret 2012 masih dalam rentang waktu yang dibolehkan UU. Dengan demikian, UU APBN-P 2012 yang ditetapkan DPR pada paripurna 30 Maret 2012 sah secara formil maupun materiil,"tegasnya.

Diposting 02-04-2012.

Dia dalam berita ini...

M. Romahurmuziy

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah VII
Partai: PPP