Fraksi-fraksi di DPR memperdebatkan pasal 7 ayat 6A di dalam APBNP 2012. Pasal itu berbunyi, dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung.
Fraksi PPP mengusulkan kenaikan harga BBM dilakukan apabila harga minyak internasional sebesar 10 persen diatas asumsi harga minyak dalam APBN-P 2012. "PPP meyakini kemampuan masyarakat yang masih kesulitan karena itu setelah mendengarkan aspirasi rakyat dari berbagai daerah, untuk itu Fraksi PPP menghimbau agar ditunda sampai kondisi riil masyarakat siap,"Ujar anggota DPR dari Fraksi PPP Romihurmuzy saat rapat paripurna, di Gedung DPR, Jum'at, (30/3).
Menurut Romi, PPP yakin pemerintah mampu menganalisis harga minyak dunia sesuai konteks mikro dan makro ekonomi karena itu kita menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait kenaikan harga BBM. "Untuk Pasal 7 ayat 6 A, PPP mengusulkan kenaikan atau penurunan lebih dari 10 persen,"paparnya.
Kemudian Fraksi PKB menginginkan agar kenaikan harga BBM subsidi bisa dilakukan apabila harga minyak internasional naik 17,5% di atas asumsi harga minyak dalam APBN-P 2012.
Sementara Fraksi PAN mengharapkan, pemerintah mengalokasikan energi itu seefisien mungkin. "kita tidak ingin utang baru, defisit semakin tinggi.Untuk Pasal 7 ayat 6 A, PAN mengusulkan dalam hal harga rata-rata minyak mentah indonesia dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen,"katanya.
Fraksi PKS mengatakan agar harga BBM subsidi dinaikkan pemerintah apabila harga minyak internasional naik 20% di atas asumsi harga minyak dalam APBN-P 2012. Sementara Fraksi Hanura, Gerindra, dan PDIP menolak kenaikan harga BBM.