Menteri Agama Setuju SKB Jadi Undang-undang

Menteri Agama Suryadharma Ali setuju bila Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pendirian Rumah Ibadah ditingkatkan menjadi undang-undang. Alasannya, dalam SKB Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tersebut tak ada sanksi yang jelas.“Kalau ditingkatkan menjadi undangundang, lebih bagus,”ujarnya sebelum rapat dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Namun, kata dia, tak ada masalah dengan SKB tersebut karena peraturan itu berlaku bukan hanya untuk satu agama. Dia mengatakan masalah yang terjadi pada jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Bekasi bukan masalah konflik agama atau tentang SKB, melainkan persoalan kepatuhan terhadap peraturan.

Menurut anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Said Abdullah, SKB tersebut harus dicabut.

“Hukumnya wajib dicabut, cacat hukum, cacat konstitusional,” katanya dalam rapat dengar pendapat antara Ko

misi VIII dan Menteri Agama di DPR kemarin.

Alasannya, surat keputusan itu sudah tidak mungkin diberlakukan secara sama pada masyarakat Indonesia, yang terdiri atas agama mayoritas dan minoritas, karena ada unsur dukungan dari warga setempat sebagai syarat pendirian tempat ibadah. "Sampai kapan pun tidak akan pernah bisa ada kesetaraan,"ujar Said.

Namun anggota Dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Ibrahim Sakti Batubara, menolak pencabutan SKB karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru. Ia menyetujui SKB ditingkatkan menjadi perundangan lebih tinggi.

Zainut Tauhid dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ingin mempertahankan SKB. Alasannya, banyak masjid yang ditolak pendiriannya.

Ia mencontohkan, Masjid Nurul Janah di Cakung dibongkar, Masjid Al-Anshor di Nusa Tenggara Timur tidak mendapat izin mendirikan bangunan. "Jadi, diskriminasi merupakan hal yang subyektif,"ucapnya.

Inggrid Kansil dari Fraksi Demokrat menyatakan pasal 14 dalam SKB itu berpotensi menimbulkan masalah. Pasal yang berisi kewajiban menyerahkan daftar nama 90 anggota jemaat dan dukung an 60 warga setempat untuk mendirikan rumah ibadah itu kerap dimanipulasi.

Dalam kesimpulannya, Komisi VIII menyatakan segera merumuskan UndangUndang Kerukunan Umat Beragama. “Kami harus rapat internal dahulu untuk memutuskan apakah perlu panitia kerja,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Gondo Radityo Gambiro.

Menurut Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Slamet Effendi Yusuf, SKB itu bisa ditingkatkan menjadi undang-undang. “Saya rasa itu baik saja, tapi tentu isinya pasti lebih complicated.” Sekretaris Jenderal Konferensi Wali Gereja Indonesia Benny Soesatyo juga berpendapat sama.“Perlu dirumuskan dalam undang-undang kebebasan menjalankan ibadah bagi umat beragama.

Diposting 22-09-2010.

Mereka dalam berita ini...

Ibrahim Sakty Batubara

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sumatera Utara I
Partai: PAN

Mh. Said Abdullah

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur XI
Partai: PDIP

Zainut Tauhid Sa'adi

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah IX
Partai: PPP

Gondo Radityo Gambiro

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur I
Partai: Demokrat

Ingrid Maria Palupi Kansil

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat IV
Partai: Demokrat