Anggota DPR Komisi III, Trimedya Panjaitan, menilai sanksi tegas Dirjen PAS terhadap narapidana yang memiliki barang terlarang seperti handphone dan laptop di dalam lapas memang layak diberikan. Meskipun demikian Dirjen PAS harus memberikan solusi supaya para narapidana tersebut tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya.
"Memang aturannya seperti itu (memiliki handphone dan laptop di dalam lapas bisa berdampak pada pencabutan remisi). Namun tetap harus dipikirkan supaya para narapidana tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya," ujar Trimedya ketika dihubungi wartawan, hari ini.
Ia menjelaskan, remisi diberikan salah satunya karena narapidana berkelakuan baik. Dengan memiliki barang-barang elektronik, maka narapidana tidak bisa dikatakan memiliki kelakuan baik.
Lebih lanjut anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai, keberadaan telepon umum di dalam lapas bisa menjadi solusi supaya para narapidana tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya. Keberadaan telepon umum bisa membuat pihak lapas mengontrol para narapidana.
Selama ini, kepemilikan barang-barang elektronik, khususnya handphone, memang sering disalahgunakan oleh para narapidana untuk melakukan hal-hal yang tidak benar. Trimedya juga menekankan agar peraturan Dirjen PAS ini ditegakkan secara konsisten.