Pengelola parkir di sejumlah mal dituding melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 10/2011 tentang Pajak Parkir yang diberlakukan sejak Februari 2011. Sebab, dari beberapa kasus yang ditemukan, sejumlah pengelola parkir mal di Medan mengenakan tarif lebih tinggi dari ketentuan perda.
Seperti di Sun Paza, Hotel Santika Dyandra dan Plaza Medan Fair, pengelola parkir menerapkan tarif sebesar Rp3.000 untuk dua jam pertama. Padahal sesuai ketentuan perda, tarif parkir sebesar Rp3.000 itu untuk lima jam pertama. “Ini merupakan pelanggaran terhadap perda yang ada. Untuk itu, kami minta Dinas Perhubungan (Dishub) segera mencabut izin pengelolaan parkir mal,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Muslim Maksum Yusuf di Medan, kemarin.
Menurut Muslim, permasalahan ini bakal menjadi fokus pembahasan DPRD setelah masa reses. Sebab, ada kejanggalan mengingat perda tersebut baru diberlakukan setahun lalu. Muslim menilai, permasalahan ini bukan perkara kecil. Karena ada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar. “Apakah permasalahan ini sengaja dibiarkan Dishub? Apakah ada main mata antara pengusaha dan penguasa?” tanya Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Anggota Tim Panitia Khusus (Pansus) Pajak Parkir Landen Marbun menilai, adanya pelanggaran yang dilakukan pengelola parkir mencerminkan Perda No 10/2011 dianggap tidak berwibawa. Dia meyakini pelanggaran tarif parkir di mal selama ini sudah diketahui Dishub.
Untuk itu, Landen mendesak Dishub segera mencabut izin pengelola parkir di mal dan tempat lainnya yang melanggar perda, sehingga masyarakat tidak dirugikan. “Saya sangat meyakini Dishub Medan tidak mungkin tidak mengetahui dengan permasalahan ini,” tuturnya.