Komisi B DPRD Surabaya minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemkot tak tebang pilih dan menindak semua kafe serta restoran tanpa izin yang nekad beroperasi.
Data Komisi B menyebutkan, Satpol belum lama ini menutup Kafe Jungle di kawasan Jalan Mayjend Sungkono serta Restoran 369 di Jalan Kartini. Kebijakan ini berujung polemik dan sempat dibahas di dewan lantaran pemilik dua tempat usaha itu sudah pernah mengajukan proses perizinan yang tak kunjung diproses pemkot. ”Di sisi lain ada kafe atau restoran lain yang tetap buka meski tak mengantongi izin.
Ini sesuai hasil sidak (inspeksi mendadak) kami,” kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Moch Machmud. Menurut dia, sidak yang dilakukan didasari fungsi legislatif. ”Tanpa izin harusnya ya tutup. Bisa buka kembali setelah semua perizinan keluar,” sambung mantan wartawan ini. Politisi Partai Demokrat ini menyebut, Kafe Sera di Jalan Kartini serta Restoran Hari Hary di kawasan Jalan Musi adalah dua tempat usaha yang tidak mengantongi izin.
Anehnya, keduanya tetap buka dan sama sekali tak tersentuh Satpol PP. ”Yang lucu di Restoran Hari Hary terpasang foto Wali Kota Tri Rismaharini berukuran besar dekat meja kasir,” ungkapnya. Di Kafe Sera, kata Machmud, pihaknya memastikan tempat usaha ini belum mengantongi izin. Sebab, pihaknya sempat ditunjukkan berkas pengajuan perizinan. Salah satunya, tanda terima permohonan baru izin gangguan.
Permohonan dibuat Budi Prasetyo atas nama PT Kafe Sera. Menariknya, di atas berkas tersebut terselip selembar kartu nama Agus Santoso, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya. Mendapati hal ini, Machmud mengaku tak mau berspekulasi jika Agus Santoso adalah backing dan atau pihak yang menguruskan perizinan. Untuk Restoran Hari Hary, Komisi B mendengar keterangan jika keberadaan tempat makan itu juga memiliki backing, seorang anggota DPRD Jatim.
”Selama sidak, jujur saya sempat menerima banyak telepon. Saya diminta agar tidak meneruskan sidak,” aku Machmud. Salah satu penelepon adalah Ketua BK Agus Santoso. Agus mengancam akan memeriksa semua anggota Komisi B yang ikut sidak. BK menuding sidak oleh Komisi B tak sesuai tugas pokok serta fungsi (tupoksi). Jumlah penelepon terus bertambah.
Dikabarkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Agus Imam Sonhaji serta Kepala Satpol PP Irvan Widyanto juga disebut-sebut menelepon Machmud. Terpisah, Ketua BK DPRD Surabaya Agus Santoso menepis keras jika pihaknya menjadi backing Kafe Sera. ”Saya mengkritisi sidak Komisi B. Bukan tupoksi Komisi B menanyakan izin, IMB dan lain sebagainya.
Jika sidak soal pajak, monggo, saya maklumi,” kata Agus Santoso saat dihubungi. Anggota Komisi C ini membenarkan jika pemilik Kafe Sera memiliki kartu namanya. Menurutnya, pemberian kartu nama bermula dari pengaduan para pengusaha Rumah Hiburan Umum (RHU), yang di dalamnya termasuk kafe maupun restoran.