Larangan gudang di dalam kota ternyata masih diabaikan pengusaha. Kemarin, sebuah gudang elpiji ditemukan berdiri di tengah pemukiman warga tepatnya di sekitar Perumahan Arthalia, Jalan Dg Tata IV, kemarin.
Temuan gudang yang menyimpan ribuan tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram ini merupakan hasil laporan warga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Anggota Komisi A yang melakukan inspeksi mendadak menemukan sejumlah pekerja membongkar elpiji dari sebuah truk ke dalam gudang. Dari keterangan pemilik, Franky, gudang yang telah berdiri selama delapan tahun tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan izin usaha alias ilegal.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahman Pina menyatakan, keberadaan gudang tersebut tidak hanya illegal namun juga membahayakan keselamatan warga sekitar. Pasalnya, barang yang disimpan adalah bahan bakar yang mudah tersulut api dan meledak. Selain itu, pemilik tidak dapat menunjukkan surat izin usaha atas gudang tersebut. “Gudang elpiji ini illegal dan menyalahi peruntukan lahan. Kenapa ada gudang elpiji di tengah pemukiman warga. Ini sangat membahayakan masyarakat di sekitarnya,” tandasnya kemarin.
Politikus Partai Golkar ini mengaku, sejumlah warga mengadukan keberadaan gudang elpiji tersebut. Tidak hanya mengancam keselamatan karena dikhawatirkan terjadi kecelakaan kerja, proses bongkar muat elpiji yang dilakukan pada malam hari, mengganggu ketenangan penduduk sekitar. “Karena itu, kami merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menutup gudang ini karena tidak mengantongi izin dan mengganggu ketenangan dan keselamatan warga,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi A, Yusuf Gunco. Menurutnya, dari pengakuan pemilik, izin yang dikantongi hanya untuk rumah tinggal. Namun, belakangan, izin tersebut disalahgunakan dan dijadikan sebagai gudang penyimpanan elpiji. “Ironisnya, usaha ini sudah berjalan selama 12 tahun tanpa memikirkan kondisi sekitarnya. Pemkot harus menutup gudang ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya. Politikus Partai Golkar ini mengaku tidak habis piker dengan keberadaan gudang tersebut.
Pasalnya, berdasarkan peraturan wali kota (perwali) terhitung mulai 2011, tidak ada lagi gudang yang diperkenankan beroperasi di dalam kota. Namun, temuan tersebut, kata dia, menunjukkan jika pengawasan instansi terkait di pemkot, sangat lemah. “Ada yang salah dengan temuan ini. Apa saja kerja dari instansi yang melakukan pengawasan. Kenapa sampai sekarang masih ada gudang yang beroperasi di dalam kota,” tandasnya.
Menurutnya, pemkot seharusnya melakukan pemantauan ke sejumlah titik rawan dijadikan gudang. Sebab banyak pengusaha nakal, yang membangun usaha tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Yusuf Gunco mengatakan, pemkot baru bereaksi setelah masyarakat melakukan protes dari masyarakat. Menyikapi temuan tersebut, DPRD Makassar berencana memanggil instansi terkait dalam hal ini Dinas Perizinan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan,pekan depan.
Sementara itu, pemilik gudang, Franky terlihat kaget dengan kedatangan sejumlah anggota Komisi A. Di depan legislator, Franky mengaku tidak mengantongi izin usaha maupun izin pendirian gudang dari pemkot. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui jika usahanya tersebut menimbulkan keresahan bagi warga sekitar karena sudah di jalankan selama 12 tahun. “Tapi saya siap jika harus hadir di DPRD untuk membahas penutupan gudang ini atau pemindahan lokasi,” jelasnya, kemarin.
Di tempat yang sama, Lurah Parangtambung, Reza juga berharap agar gudang gas milik Franky itu segera ditutup. Reza sendiri tidak tahu seperti apa izin yang diberikan kepada Franky sehingga usahanya terus berjalan. Padahal pihaknya sendiri tidak mengetahui hal tersebut.