Rieke: UU Ketenagakerjaan Mengatur Sistem Outsourcing

sumber berita , 30-04-2012

Undang-undang No. 13 tahun 2003 dinilai tidak mendesain atau membentuk sistem kerja outsourcing atau proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain di luar perusahaan induk, tetapi sebaliknya mengatur dan membatasinya.

"Jadi tidak benar pemahaman bahwa sistem outsourcing masuk dalam undang-undang atau dibentuk lewat Undang-undang No, 13 tahun 2003. Akan tetapi undang-undang ini mengatur dan membatasi sistem outsourcing agar mempunyai dasar hukum,“ kata anggota Komisi IX  DPR RI Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Minggu (29/4).

Menurut Rieke, di era pasar bebas ini, sistem kerja outsourcing merupakan suatu hal yang tidak bisa dielakkan. "Outsourcing sudah ada sejak sebelum undang-undang ketenegakerjaan itu ada. Dengan undang-undang ketenagakerjaan itu, outsourcing diatur," kata Rieke.
 
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengatur agar kontrak atau perjanjian kerja dalam sistem outsourcing hanya bisa diadakan selama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang selama satu tahun. "Kontraknya apa, yaitu dua tahun plus satu," ujar politisi PDIP ini.

Selain itu outsourcing hanya boleh dilakukan pada jenis-jenis pekerjaan yang bukan merupakan core bussiness dari suatu perusahaan. "Misalnya pekerjaan wartawan tidak boleh kontrak," tutur Rieke.

Diposting 30-04-2012.

Dia dalam berita ini...

Rieke Diah Pitaloka

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat II
Partai: PDIP