Strategis, Posisi Indonesia dalam Perkembangan Keuangan Syariah Global

sumber berita , 08-05-2012

Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel menilai Indonesia berada di posisi yang makin strategis dalam pengembangan keuangan syariah global.

"Pertumbuhan keuangan syariah Indonesia sangat pesat. Sekarang, kita juga menjadi barometer yang dilihat dan diperhitungkan," ujar Kemal Azis Stamboel, Senin (7/5).

Perbankan syariah di Indonesia tumbuh pesat dalam lima tahun belakangan. Rata-rata pertumbuhan aset mencapai 40 persen, di atas rata-rata pertumbuhan dunia yang hanya 10-15 persen.

"Posisi Indonesia sebagai negara dengan besaran PDB nomor 16 di dunia dan populasi Muslim terbesar akan menjadi basis penting ke depan. Indonesia harus mengambil peran strategis," paparnya.

Menurut Kemal, keuangan dan perbankan syariah bakal kokoh seiring hadirnya payung hukum yang semakin kuat. Misalnya, UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang memberikan ruang penerbitan sukuk bagi pemerintah secara luas. Lalu, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menjamin kepastian hukum bagi pemangku kepentingan sekaligus memberi keyakinan bagi masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perbankan syariah.

"Selain itu, memberikan kepastian arah dukungan pengembangan dengan adanya kewajiban spin off dan aturan larangan konversi bank syariah menjadi bank konvensional," ujarnya.

Ada juga UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. UU ini memberikan kepastian netralitas dalam pengaturan perpajakan (tax neutrality) bagi transaksi keuangan syariah dan berlaku efektif April 2010.

Tahun 2010, ungkap Kemal, DPR dan pemerintah menyelesaikan masalah lama tentang tagihan double tax bank syariah dengan solusi DTP (ditanggung oleh pemerintah) dalam APBN-P 2010.

"Saya kira dengan kondisi demikian, proyeksi pertumbuhan 40 persen tahun 2012, dengan aset perbankan syariah di atas Rp 180 triliun akan tercapai. Kita juga sudah masukkan di program legislasi nasional beberapa UU yang diharapkan dapat mendukung keuangan syariah," ujarnya.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Pembahasan RUU ini perlu dipandang penting bagi pengembangan keuangan syariah, mengingat besarnya potensi dana yang berputar dalam aktivitas ritual haji setiap tahun. "Dalam UU ini nantinya diharapkan ada klausul yang tegas untuk penempatan dana haji di perbankan syariah dan penggunaan asuransi syariah untuk jemaah haji."

Menurutnya, pemerintah dan DPR juga telah menyepakati untuk membahas beberapa RUU terkait sektor keuangan pada tahun 2012 yang diharapkan juga dapat mendukung keuangan syariah seperti RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasurasian, RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro, dan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. "Kita harapkan nanti di UU ini juga akan mengakomodasi prinsip keuangan syariah," jelasnya.

Diposting 08-05-2012.

Dia dalam berita ini...

Kemal Azis Stamboel

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat XI
Partai: PKS