Perda KBS Bikin Gegeran Dewan

sumber berita , 08-05-2012

Suasana panas kembali mewarnai rapat paripurna DPRD Surabaya, kemarin. Ketua DPRD sekaligus pimpinan rapat Wishnu Wardhana terlibat perang mulut dengan anggota Badan Legislasi (banleg) Erick Reginal Tahalele.

Sikap saling ngotot dipicu sikap keukeuh Wishnu Wardhana yang ingin raperda Kebun Binatang Surabaya (KBS) tetap dibahas tahun ini, kendati sebelumnya tak masuk program legislasi daerah. Sebaliknya, Erick minta raperda KBS tidak dibahas lebih dulu karena dikhawatirkan berujung masalah hukum. Kasus hukum dipastikan Erick akan muncul jika pembahasan menggunakan anggaran bersumber dari APBD.

Karuan saja rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan penyertaan modal PDAM Surya Sembada serta evaluasi gubernur atas raperda rumah susun dan KBS menjadi kabur. ”Harusnya terlebih dulu ada kesepakatan bersama antara banleg dengan Bagian Hukum pemkot. Setelah ada kesepakatan, baru sah penggunaan anggaran itu. Ingat, keputusan banleg itu adalah berdampak pada penggunaan anggaran,” kata Erick dihadapan forum.

Anggota Komisi A ini mengingatkan, jika belum ada keputusan bersama, maka penggunaan anggaran tidak sah. Dan ujung-ujungnya memunculkan kasus tindak pidana korupsi. ”Kami tidak mau terjebak urusan seperti itu. Ini jangan dianggap sepele,” sambungnya. Selama tahun 2012 ini, kata Erick,dewan melalui beberapa pansus sudah membahas 4 perda yang sebelumnya tidak masuk dalam prolegda.Anggaran yang terserap untuk pembahasannya sudah mencapai Rp2 miliar.

Dari 4 perda itu, satu di antaranya pendidikan. Seperti dalam rapat paripurna sebelumnya, WW kali ini kembali ngeyel bahwa keputusannya tidak akan menyalahi hokum. ”Saya sudah konsultasi ke Kemendagri. Ada bukti rekaman omongannya mulai Assalamuallaikum sampai Wa Allaikumsalam,” jawab WW. Nada bicara WW sempat tinggi setelah sebelumnya Erick sembat bernada membentaknya.

Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan Erick maupun Alfan jika prolegda bukan produk hukum, melainkan acuan. Karena acuan, maka wali kota dan DPRD bisa membuat raperda baru tanpa harus lebih dulu masuk dalam prolegda. ”Yang masuk dalam prolegda hanya acuan prioritas,” pungkas WW.

Diposting 08-05-2012.

Mereka dalam berita ini...

Wishnu Wardhana

Anggota DPRD Kota Surabaya 2009-2014 Kota Surabaya 4
Partai: Demokrat

Erick R.Tahalele

Anggota DPRD Kota Surabaya 2009-2014 Kota Surabaya 2
Partai: Golkar