Demo Shukoi Langgar UU Penerbangan

Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengatakan, demo terbang pesawat Sukhoi Super Jet 100 yang mengalami kecelakaan, Rabu (9/5) siang, melanggar UU 1/2009 tentang Penerbangan. Sesuai dengan pasal 38 UU Penerbangan, semua pesawat yang akan melakukan uji terbang harus mendapatkan ijin dan sertifikat kelaikudaraan dari pemerintah.

"Pernyataan Kemenhub yang menegaskan belum mengeluarkan sertifikat layak terbang standar Indonesia bagi pesawat Sukhoi Super Jet 100 membuktikan ada pelanggaran dalam pelaksanaan UU Penerbangan yang dilakukan penyelenggara joyflight Shukoi Super Jet 100 ini. Pemerintah dalam hal ini Kemenhub selaku pembina penerbangan juga lalai karena membiarkan hal ini terjadi," ujar Yudi, Kamis (10/5).

Politisi PKS itu mengatakan, berdasarkan pasal 38, sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus.

Hal ini dipertegas dalam penjelasan pasal 38 ayat c yang berbunyi: "Penggunaan pesawat udara untuk kegiatan penerbangan yang bersifat khusus adalah izin terbang khusus yang diterbitkan untuk pengoperasian pesawat udara untuk keperluan perbaikan atau perawatan, pengiriman atau ekspor pesawat udara, uji terbang produksi (production flight test), evakuasi pesawat dari daerah berbahaya atau demonstrasi terbang."
 
Terkait dengan kelalaian ini, Yudi meminta pihak penyelenggara dan Kemenhub bertanggung jawab. "Musibah ini menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kemenhub. Seharusnya joyflight ini bisa dicegah jika memang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU yang berlaku di Indonesia," ujar Yudi.

Yudi juga melihat adanya kelalaian pihak otoritas bandar udara dan penyelenggaran demo terbang pesawat Shukoi. Buktinya, manifes penumpang terbawa panitia yang ikut joyflight dan penetapan rute penerbangan yang hanya dilakukan sepihak oleh PT Trimarga Rekatama selaku representatif dan penghubung produsen Shukoi dengan pembeli di Indonesia.

"Pihak keluarga korban mengeluhkan lambannya pengumuman kepastian penumpang Shukoi nahas kemarin. Bahkan, sampai sehari setelah musibah pihak bandara masih terpaksa meralat jumlah penumpang. Seharusnya hal ini tidak terjadi jika saja pihak penyelenggara dan otoritas bandara mengantongi manifes penumpang. Tapi, fakta di lapangan, manisfes terbawa oleh panitia yang ikut dalam joyflight tersebut. Ini juga merupakan pelanggaran atas UU Penerbangan, " papar Yudi.

Disisi lain, Yudi juga meminta penjelasan pihak Bandara Halim Perdana Kusuma yang mengijinkan penurunan ketinggian dari 10 ribu kaki menjadi 6 ribu kaki. Padahal saat itu pesawat berada di sekitar Gunung Salak dan dalam kondisi berkabut.

Tugas otoritas bandar udara sebagaimana diatur dalam pasal 228 mempunyai tugas dan tanggung jawab di antaranya memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Otoritas bandara memiliki tugas memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan. Tapi, saat komunikasi terakhir dengan menara, pilot Shukoi meminta ijin menurunkan ketinggian penerbangan dan mengapa diijinkan? Padahal saat itu posisi pesawat berada diwilayah pegunungan," pungkas Yudi.

Diposting 11-05-2012.

Dia dalam berita ini...

Yudi Widiana Adia

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat IV
Partai: PKS