Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

CP-Jhonny Dinilai Mencederai DPRD

sumber berita , 15-05-2012

Perseteruan antara CP Nainggolan dan Jhonny Nadeak dinilai mencederai lembaga DPRD Medan. Badan Kehormatan (BK) diminta segera mengambil tindakan untuk mengembalikan marwah DPRD Medan.

Wakil Ketua DPRD Medan Ikhrimah Hamidy mengatakan, perseteruan antara dua anggota dewan dari Komisi C DPRD Medan dinilai merusak citra lembaga ini karena terjadi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemko Medan. Saat RDP itu, Jhonny yang merupakan anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) mempertanyakan tentang kepemilikan salah satu tempat hiburan dan restoran di kota ini.

Setelah RDP, dalam rapat internal, Jhonny mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan. CP Nainggolan yang merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar, disebut-sebut menyiramkan air ke tubuhnya. Akibatnya, pakaiannya basah dan terpaksa harus diganti. “Dari informasi yang saya dapat, terkesan sekali ada beking-membekingi karena ada jawab-menjawab terkait kepemilikan tempat hiburan. Jadi BK harus segera memperbaiki citra lembaga DPRD dengan memanggil seluruh anggota komisi,” katanya kepada wartawan di Medan, kemarin. 

Sesuai ayat 1 pada kode etik DPRD Medan, salah satu tugas BK yakni, melakukan evaluasi kinerja dewan. BK bisa memanggil seluruh anggota Komisi C dengan konteks mengevaluasi kinerja komisi tersebut saat melakukan RDP. “Wibawa DPRD Medan harus ditegakkan. BK bisa memanggil ketua dan anggota komisi tanpa menunggu laporan untuk mengetahui kenapa dalam rapat RDP terjadi sesuatu yang bisa mencederai citra dewan. Hal itu harus bisa diklarifikasi oleh BK,” paparnya. 

Jadi, kata Ikhrimah, pemanggilan BK bukan kepada dua orang yang berseteru, namun keterkaitan mereka dengan komisi. Sebab kalau pemanggilan terhadap dua orang yang berseteru memang harus menunggu laporan. “Yang bisa ditindaklanjuti BK tanpa ada laporan adalah memanggil komisi,” ujarnya. Jika saat pemanggilan tersebut terbukti ada pelanggaran kode etik oleh komisi, BK bisa menjatuhkan sanksi sesuai aturan berlaku. 

Sanksi tentunya berkaitan dengan peningkatan kinerja komisi agar bekerja sesuai norma pada kode etik. “Jadi sanksi dijatuhkan berdasarkan norma sesuai kode etik,” tuturnya. Sementara itu Ketua BK DPRD Medan Roma Simaremare mengatakan, pihaknya belum ada rencana menindaklanjuti persoalan tersebut. Sampai saat ini mereka masih tetap menunggu laporan. “Kami bertindak kalau ada laporan,” katanya. 

Anggota BK DPRD Medan Bangkit Sitepu sebelumnya sudah sempat melakukan pertemuan dengan Komisi C, sesaat setelah perseteruan tersebut terjadi pada Kamis (10/5). Usai pertemuan, terdengar suara tertawa dari ruang komisi. Ketika ditanyakan kepada Bangkit, dia hanya mengatakan tidak ada masalah lagi di komisi tersebut sehingga tidak ada yang perlu ditindaklanjuti. 

Selanjutnya BK sudah meminta masing-masing anggota untuk saling mempererat hubungan kekeluargaan. “Kita ingin semua anggota dewan menjadi keluarga. Jadi walaupun sudah tidak jadi anggota dewan lagi, silaturahmi tetap terjalin,” pungkasnya.

Diposting 15-05-2012.

Mereka dalam berita ini...

DPRD Kota Medan 2009 Kota Medan 4
Partai: PDS

DPRD Kota Medan 2009 Kota Medan 4
Partai: PDIP

DPRD Kota Medan 2009 Kota Medan 2
Partai: PPP

DPRD Kota Medan 2009 Kota Medan 1
Partai: PKS

DPRD Kota Medan 2009 Kota Medan 4
Partai: Golkar