Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan berbagai lembaga yang berwenang dalam dunia penerbangan harus segera mengungkapkan kepada publik tentang penyebab jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat. Hal ini guna mengindari kesimpangsiuran dan pemberitaan negatif yang dapat merusak kredibilitas dan citra dunia penerbangan.
"Tragedi dunia penerbangan kita ini tidak hanya menjadi pergunjingan nasional, tetapi diberitakan secara luas di dunia internasional, meskipun pesawat yang naas itu bukan buatan kita. Media sangat berperan dalam membaca, menilai dan memberi pendapat atas dunia penerbangan kita," kata anggota DPR dari Fraksi PKB Marwan Jafar, Rabu (16/5).
Dalam perdebatan tentang kotak hitam pesawat misalnya, hanya KNKT yang berhak memberi penjelasan dan komentar sebagaimana UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 357 ayat 1 UU tersebut menyatakan, pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 357 ayat 3 menegaskan, pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh komite nasional yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada presiden. Sebagai penguat, pasal 358 ayat 3 menyebutkan, rancangan laporan akhir investigasi harus dikirim ke negara tempat pesawat didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara perancang pesawat, dan negara pembuat pesawat untuk mendapatkan tanggapan.
"Berdasarkan pasal-pasal itu, maka KNKT yang lebih berhak menyelidiki isi kotak hitam. Sementara peran pihak Rusia sebagai produsen pesawat bersifat mengikuti dan menunggu hasil laporan KNKT," kata politisi yang juga Ketua Laskar Ahlusunnah wal Jamaah ini.