PT Kiani Pastikan Bayar Tunggakan Gaji

263 karyawan PT Kiani Lestari (KL) yang  selama enam bulan tak jelas, kini mendapat kepastian akan dibayar gajinya dari perusahan. Karyawan yang sempat melakukan aksi bermalam di gedung DPRD Kutai Timur beberapa  hari akhirnya terjawab sudah, dimana pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kutim H Suardi, yang juga salah-satu anggota tim terpadu yang turut berangkat menemui manajemen PT Kiani, mempertanyakan nasib 263 karyawan PT Kiani yang bermalam di Kantor DPRD Kutim.

Dijelaskan Suardi, dari pertemuan antara PT Kiani Lestari dan Tim Terpadu dilakukan (16/5) lalu, berlangsung selama 1 hari penuh. Dari pertemuan itu pihak perusahaan dihadiri Komisaris Utama PT Kiani Lestari, yaitu Edy Prabowo.

"Hasil kesepakatan antara manajemen perusahaan dan pihak buruh, adalah sesuatu yang menggembirakan. Pihak perusahaan akan membayar gaji karyawan yang tertunggak selama 6 bulan, termasuk Jamsostek mereka," terang  Suardi dihadapan wartawan.

Suardi menerangkan bahwa, penyelesaian masalah pembayaran gaji karyawan tersebut dilakukan dalam waktu 1 minggu ke depan, dan paling lambat dilakukan oleh manajemen perusahaan dalam rentang 1 bulan ke depan.

"Adapun status 263 buruh sendiri, tetap sebagai karyawan PT Kiani Lestari. Apabila dikemudian hari terjadi persoalan yang serupa dalam waktu 6 bulan berturut-turut, maka para buruh akan di PHK. Perusahaan wajib menyelesaikan persoalan itu, dengan menyelesaikan pesangon dan perihal-perihal lainnya. Eksekusinya sendiri langsung dilakukan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans, Red), terangnya lebih jauh.

Anggota DPRD Kutim dari Dapil II, Mastur Djalal mengatakan realita yang terjadi antara buruh dengan pihak perusahaan sendiri adalah miskomunikasi semata. "Yang terlihat di lapangan selama ini adalah beban operasional karyawan tidak ada lagi, sehingga komunikasi karyawan dengan manajemen putus. Untuk itu harus ada komunikasi yang baik diantara keduanya," jelas Mastur Djalal.

Dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan, mengaku tidak berniat memberhentikan atau mem-PHK karyawan. Karena pihak perusahaan sendiri akan memperpanjang izin usaha di lokasi yang ada, namun belum diketahui apakah akan bergerak dibidang perkebunan atau Hutan Tanaman Industri.

Diposting 23-05-2012.

Dia dalam berita ini...

M. Mastur Djalal

Anggota DPRD kab. Kutai Timur 2009-2014 Kab. Kutai Timur 2
Partai: PK