DPR menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mampu memperketat pengawasan dan perlindungan terhadap perbankan dalam negeri yang tengah mengalami pertumbuhan pesat.
"OJK diharapkan bisa meningkatkan sistem pengawasan terhadap perbankan yang menyangkut penguatan sistem operasional dan manajemen risiko perbankan," ujar Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz, usai diskusi di sebuah restoran di Jakarta, Kamis (24/5/2012).
Pengawasan terhadap sektor perbankan, menurut Harry, perlu diperketat terkait aset bank umum yang ditopang oleh dana pihak ketiga (DPK) yang dikelola oleh perbankan.
"76 persen aset bank umum ditopang oleh DPK, artinya dana masyarakat jauh lebih besar dan perlu diawasi secara cermat oleh otoritas jasa keuangan," tambah Harry.
Selain fungsinya sebagai pengawas sektor keuangan, OJK juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing perbankan nasional baik di tingkat regional juga internasional.
Seperti diketahui, Presiden telah memilih 14 nama calon DK OJK. Ke-14 nama tersebut telah diajukan ke DPR pada 5 April lalu untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).