Ratusan buruh tambang yang tergabung dalam Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) menuntut pencabutan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Menurut mereka, Permen ini akan membuat ribuan perusahaan tambang mineral nasional dalam negeri terancam ditutup dan berimbas pada nasib ribuan pekerja tambang.
"Ancaman penutupan ribuan tambang nasional dalam negeri lewat Permen ESDM No. 07/Tahun 2012 ini tentu membawa dampak pada PHK massal dan jutaan pekerja tambang yang bekerja di perusahan tambang yang bekerja di perusahan tambang nasional dalam negeri," ujar Abdul Rahman, Humas Spartan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX di Ruang Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I , Kompeks Parlemen, Kamis (24/5).
Menurut Abdul Rahman, pemerintah telah melakukan pembunuhan terhadap sumber kehidupan para pekerja tambang, dan juga keluarga dari para pekerja tambang dengan penerbitan peraturan menteri ini. Menurutnya, perusahaan pertambangan nasional dalam negeri tempat ia dan teman-temannya bekerja, menganggap pemerintah telah melalaikan melakukan fungsinya yaitu menciptakan jutaan lapangan kerja bagi rakyat.
"Ini justru malah menciptakan jutaan pengangguran. Kami meminta agar lembaga perwakilan rakyat DPR RI dapat menjadi benteng bagi tuntutan utama kami, segera batalkan dan cabut Permen ESDM No. 07/Tahun 2012," ujar Abdul Rahman.
Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengatakan, pengaduan para buruh ke Komisi IX kurang tepat, karena kewenangan untuk menuntut pencabutan Permen Nomor 07/Tahun 2012 itu ada pada Komisi VII DPR RI yang merupakan mitra kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Karena itu ia mengusulkan agar para pekerja tambang mengadu ke Komisi VII DPR RI.
Meski demikian, Ribka berjanji menyampaikan tuntutan para buruh ini ke Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja, karena ini juga menyangkut nasib para pekerja tambang yang akan terancam PHK jika perusahaan ditutup. Harapannya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan menyampaikan masukan ini ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.