DPRD: RS Tak Punya IPAL Harus Ditindak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menindak sejumlah rumah sakit (RS) yang tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). 

Anggota DPRD Makassar Irwan menjelaskan, hingga saat ini tercatat 22 rumah sakit di Makassar yang tidak memiliki IPAL. Padahal, keberadaan IPAL di suatu RS sangat penting. Menurutnya, limbah yang dihasilkan RS sangat berbahaya. Mestinya, kata Irwan, pengelola rumah sakit yang biasanya seorang dokter atau perawat lebih mengerti soal kesehatan. ”Tetapi sebaliknya justru rumah sakit di Makassar ini tidak memiliki IPAL. Sebenarnya tidak diberitahu pun, pihak rumah sakit harus menyediakan itu,” ujar Irwan di Makassar, kemarin. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, setiap tahun yang dibahas DPRD selalu saja pembangunan RS yang tidak memiliki IPAL. Teguran dan pembahasan dengan pihak RS sering dilakukan, tetapi hingga saat ini masih banyak yang belum menyediakan IPAL. Pencemaran limbah RS sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Pemerintah seharusnya tidak tinggal diam mengatasi masalah ini. ”Secepatnya RS yang tidak memiliki IPAL ditindak tegas. Sebab jika tidak, maka terkesan pemerintah melakukan pembiaran,” katanya. 

Seandainya pemerintah bertindak tegas, maka jumlah RS yang tidak mempunyai IPAL tidak akan mencapai 22. ”Kasihan masyarakat di sekitar rumah sakit yang harus menanggung resiko dari pembuangan limbah mereka,” tegasnya. Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi C Bidang Pembangunan Mudzakkir Ali Djamil. Menurut Mudzakkir, seharusnya sebelum pembangunan RS dilaksanakan, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah IPAL. 

”Salah satu dokumen yang harus dimiliki sebelum aktivitas pembangunan dilakukan adalah dokumen AMDAL Lingkungan,” katanya. Dalam dokumen AMDAL itu sudah memuat kewajiban bagi pihak RS untuk membangun IPAL. ”Aktivitas RS menghasilkan limbah yang cukup besar, baik itu limbah cair maupun padat. Jika limbah RS tidak diolah, maka akan beresiko terhadap kehidupan masyarakat sekitar, baik itu resiko kesehatan maupun resiko sosial,”jelasnya. 

Atas dasar itulah, Mudzakkir mendesak pemerintah agar menghentikan RS yang tidak memiliki IPAL. ”Seharusnya Badan Lingkungan Hidup segera melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kondisi lingkungan di sekitar RS agar bisa diketahui tingkat resikonya,” katanya.

Diposting 28-05-2012.

Mereka dalam berita ini...

Irwan ST

Anggota DPRD Kota Makassar 2009-2014 Kota Makassar 2
Partai: PKS

Mudzakkir Ali Djamil

Anggota DPRD Kota Makassar 2009-2014 Kota Makassar 5
Partai: PKS