Komisi C DPRD Riau kembali menagih janji Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau SF Hariyanto untuk segera mengumumkan hasil uji fisik Jembatan Siak III. Pasalnya, hingga saat ini Komisi C belum juga menerima informasi hasil uji jembatan yang dituding sejumlah pihak mengalami cacat fisik itu.
Sebelumnya, Kadis PU berjanji akan mengumumkan hasil uji fisik yang dilakukan tim independen itu paling lambat akhir Mei ini. Apalagi, masyarakat yang melewati jembatan itu juga butuh kepastian mengenai keamanan kelayakan jembatan.
“Hingga saat ini, kita belum menerima perkembangan informasi dan undangan pleno pengumuman hasil uji Jembatan Siak III. Padahal ini sudah hampir memasuki Juni. Kadis PU berjanji akan mengumumkan hingga akhir Mei ini pada hearing beberapa waktu yang lalu,” ungkap Sekretaris Komisi C DPRD Riau, Abubakar Siddik, Minggu (27/5) kemarin ketika dikonfirmasi melalui teleponnya.
Kalau hingga akhir Mei Kadis PU ini belum juga menginformasikannya, kata Abubakar, Komisi C akan menjadwalkan untuk memanggilnya untuk membicarakan janjinya yang meleset itu. Pengumuman hasil uji fisik ini juga harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa.
“Pihak Dinas PU juga harus menginformasikan secara luas melalui media. Karena masyarakat itu berhak untuk mengetahuinya agar menjadi jaminan supaya mereka tidak kuatir dan was-was melewati jembatan tersebut,” jelas politisi Golkar ini.
Abu berharap, hasil uji jembatan Siak III nantinya, selain mengemukakan permasalahan yang terjadi, juga harus diberikan solusi penyelesaiannya dari tim ahli tersebut. “Apalagi hingga saat ini, Jembatan Siak III masih menjadi tanggung jawab kontraktor. Kita minta hasil Tim Penguji Independen nantinya seharusnya ada solusi dan jangan hanya menunjuk kesalahan,” ujar anggota DPRD asal Dapil Kuansing Inhu ini.
Abu juga memahami kalau Jembatan Siak III memang memiliki riwayat yang panjang untuk penyelesaiannya. Jembatan ini mulai dibangun sejak 2001 lalu seperti yang dikemukan Kadis PU beberapa waktu lalu.
“Tapi itu bukan menjadi yang prinsip dan juga tidak bisa juga dijadikan pembenaran. Karena setiap pekerjaan itu pasti ada standarisasinya, pengawasannya dan kenapa diterima saja begitu kalau memang tidak sesuai misalnya, seperti apa pun penyelesaiannya, tentu kualitas pekerjaan diawasi oleh konsultannya,” tukasnya.