Kedubes Rusia menyurati Pimpinan Komisi V DPR terkait tragedi pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Bogor. Surat itu antara lain menyatakan bahwa pihak produsen pesawat Sukhoi memastikan akan memberikan asuransi bagi korban tragedi tersebut. Namun, pihak Kedubes tidak menyebutkan besaran dana asuransi yang akan dibayarkan.
"Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada kerabat korban kecelakaan, bahwa semua penumpang pesawat tersebut sudah diasuransikan sesuai dengan peraturan. Semua keluarga korban kecelakaan itu akan menerima pembayaran asuransi seusai prosedur yang diperlukan."
Demikian bunyi surat Kedubes Rusia yang dibacakan Ketua Komisi V Yasti Supredjo Mokoagow dalam rapat kerja dengan Kemenhub, BMKG, KNKT dan Trimarga Rekatama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/5).
Yasti melanjutkan, "Wakil-wakil perusahaan Sukhoi dan perusahaan asuransi sedang bekerja sekeras mungkin supaya segala prosedur yang diperlukan itu diselesaikan secepatnya. Nanti kami juga akan mengumumkan pembayaran asuransi itu dimulai serta mekanisme penerimaan pembayarannya."
Anggota Komisi V Lasarus lantas menginterupsi pembacaan surat itu. Tak pelak, Yasti berhenti sejenak guna menanggapi interupsi anggota komisinya
"Pimpinan, apakah dalam surat itu pemberian asuransi mengacu pada Permen 77/2011?" tanya Lasarus.
"Belum disebutkan di sini," jawab Yasti.
"Nah ini yang jadi soal, Pimpinan. Harus ada ketegasan soal itu," balas Lasarus.
Dalam Permen 77/2011 disebutkan bahwa setiap ahli waris korban tewas akibat kecelakaan pesawat berhak mendapatkan santunan asuransi sebesar Rp 1,25 miliar.
Menimpali pernyataan Lasarus, Marwan Jafar nggota Komisi V dari Fraksi PKB juga meminta Kementerian Perhubungan untuk memastikan soal asuransi dari Sukhoi.
"Kami mendorong Kemenhub untuk mengurus asuransi itu. Meskipun pihak Rusia sudah menyatakan akan memberikan asuransi, tetap harus ada hitam di atas putih supaya betul-betul terealisasi dan tidak menjadi perdebatan apalagi keluarga korban menunggu," kata Marwan.