Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam hal inventarisasi aset pemerintah di sejumlah kementerian dan lembaga. Hal ini menjadi salah satu laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2011.
BPK menyampaikan laporan tersebut kepada DPR pada rapat paripurna di Jakarta, hari ini. Sebagaimana disebutkan oleh Hadi Purnomo, Ketua BPK, dalam sambutannya bilang, pemerintah melakukan inventarisasi dan penilaian kembali atas aset tetap yang diperoleh sebelum neraca awal per 31 Desember 2004. Namun, terdapat permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatan hasil penilaian kembali tersebut. Ada enam temuan yang dicatat BPK.
Pertama, aset tetap pada sepuluh kementerian dan lembaga senilai Rp 4,13 triliun belum tercatat. Kedua, aset tanah jalan nasional pada Kementerian Pekerjaan Umum senilai Rp109,6 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya. Ketiga, aset tetap hasil penilaian kembali pada tiga kementerian-lembaga senilai Rp3,88 triliun tercatat ganda.
Keempat, pencatatan hasil penilaian kembali pada 40 kementerian-lembaga masih selisih senilai Rp1,54 triliun dengan nilai koreksi hasil penilaian kembali pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kelima, aset tetap pada 14 kementerian-lembaga senilai Rp6,89 triliun tidak diketahui keberadaannya. Keenam, penilaian kembali belum mencakup penilaian masa manfaat aset tetap sehingga pemerintah belum mendapatkan penyusutan aset tetap.
Sementara itu, Partai Gerindra meminta kepada pemerintah pusat untuk menjaga seluruh aset negara di provinsi-provinsi.
Anggota Komisi V DPR RI, Gunadi Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan kewenangan pengawasannya untuk menindak hal-hal yang merugikan negara seperti ini. Pemda pun terkesan membiarkan kerusakan aset negara ini dengan membiarkan pelanggaran terus terjadi saat ini. "Saya rasa kami akan bertindak dan tidak lagi bisa membiarkan hal ini. Pemerintah provinsi pun harusnya punya kepentingan untuk menjaganya dan tidak bisa dibiarkan saja," tandasnya.