33 Rumah Sakit dan Hotel Tak Miliki IPAL

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar merilis 33 perusahaan yang bergerak pada bidang perhotelan, restoran, dan rumah sakit di Makassar yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Padahal, fasilitas tersebut merupakan persyaratan utama dalam pemberian izin operasi pada perusahaan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Dari 33 perusahaan tersebut, sebanyak tujuh diantaranya adalah rumah sakit yakni RS Akademis, RS Stella Marris, RS Labuang Baji, RS Grestelina, RS Awal Bross, dan RS Ibnu Sina. Sementara, untuk bangunan hotel ada 13 unit diantaranya, Hotel Pantai Gapura, Hotel Sahid, Hotel Losari Beach, Hotel Kenari, Hotel Banua dan Hotel Aston. 

Selain itu terdapat 13 restoran yang dinyatakan melanggar karena tidak memiliki IPAL yakni RM Surya, RM Maxim, RM Ujung Pandang, RM Paotere Pettarani, RM Hade, RM Muda, RM Nelayan, dan RM Hongkong. Anggota Komisi C DPRD Makassar Bidang Pembangunan, Mudzakkir Ali Djamil mengatakan, perusahaan yang tidak memiliki fasilitas IPAL melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, salah satu dokumen yang harus dimiliki sebelum aktivitas pembangunan rumah sakit, restoran, maupun hotel adalah dokumen analisi mengenai dampak lingkungan (Amdal). Dokumen tersebut memuat kewajiban pengembang untuk membangun IPAL. Khusus untuk rumah sakit, kata dia, sangat beresiko jika tidak memiliki fasilitas IPAL. Alasannya, limbah rumah sakit baik cair maupun padat mengandung bahan kimia obatobatan sehingga membahayakan jika langsung di lepas ke sungai atau pembuangan air. 

“Jika limbah rumah sakit tidak diolah, sangat beresiko terhadap kehidupan masyarakat yang ada disekitar rumah sakit, baik itu resiko kesehatan maupun resiko sosial,” tandasnya. Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas IPAL ditutup sementara untuk menghindari pencemaran lingkungan. Mudzakkir juga menyoroti kinerja Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Makassar dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan, rumah sakit, dan hotel. 

Sementara, Ketua Komisi C Nasran Mone mengungkapkan, perusahaan yang tidak memiliki IPAL akan diundang ke DPRD, Kamis (31/5) besok. Pemanggilan tersebut untuk mengetahui alasan tidak tersedianya fasilitas pengolahan limbah. “Tidak memiliki IPAL bagi perusahaan besar itu sangat berbahaya. Selain itu juga melanggar aturan,” terangnya kemarin.

Diposting 30-05-2012.

Mereka dalam berita ini...

Mudzakkir Ali Djamil

Anggota DPRD Kota Makassar 2009-2014 Kota Makassar 5
Partai: PKS

Nasran Mone

Anggota DPRD Kota Makassar 2009-2014 Kota Makassar 2
Partai: Golkar