Juru Bicara (Jubir) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar, Abd Rauf Rachman menegaskan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap pengusaha elpiji PT Primagas Sulawesi Pratama, Hendry Wijaya, apabila pada surat panggilan kedua yang dikirimkan BK pekan ini tidak diindahkan oleh Hendry.
Menurutnya, tidak hadirnya Hendry pada tanggal 28 Mei kemarin sangat menghambat kerja BK. Padahal DPRD sangat mengharapkan pengusaha elpiji tersebut bisa datang untuk dimintai keterangannya terkait beredarnya rekaman pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota dewan.
Rauf menambahkan, pengusaha elpiji yang tinggal di Jl Dg Tata IV ini merupakan satu-satunya kunci yang akan mengungkap, apakah benar anggota dewan melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp15 juta kepadaHendry atau tidak.
“Kalau dia tidak datang dengan alasan tidak pernah melaporkan kasus ini ke BK, itu salah besar. Kita memanggil dia untuk meminta keterangan sebab telah beredar rekaman pemerasan yang melibatkan anggota dewan. Kalau Hendry tidak datang maka masalah ini tidak akan selesai,” jelasnya.
Sementara itu, Politisi Partai Golkar Yusuf Gunco (Yugo) yang namanya disebut-sebut dalam rekaman pemerasan terlihat lebih banyak diam. Ketika dimintai komentarnya, Yugo hanya mengatakan, jika masalah Hendry dilanjutkan maka tidak hanya mencederai dirinya tetapi mencederai banyak orang. “Sudah-sudahmi tulis soal Hendry kodong,” terangnya.
Kendati demikian Yugo juga mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan hendry mau datang ke DPRD dan memberikan keterangan ke BK agar masalah ini tidak berlarut-larut.