Sesuai dengan PMK Nomor 45/PMK.02/2012 tentang tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2011, pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan atas capaian kinerja K/L yang telah menggunakan anggaran belanja secara efisien.
Menurut anggota Komisi XI Muhammad Firdaus, pemberian penghargaan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di kementerian atau lembaga pemerintah adalah sah-sah saja. Asalkan kondisi keuangan negara sedang sehat, tidak defisit dan berhutang banyak. Kenyataannya, setiap tahun postur anggaran belanja selalu defisit dan utang hampir mencapai Rp 2.000 triliun.
Rasanya ini tidak adil bagi masyarakat. Sebab, "Hampir 2/3 rakyat Indonesia telah membayar pajak sebagai penerimaan negara yang seharusnya dibagikan manfaatnya untuk mereka. Namun, dari total penerimaan tersebut hanya 1/3 yang kembali ke rakyat," kata Muhammad Firdaus, Rabu (5/6).
Dilihat dari jumlahnya, utang negara juga terlalu besar. Kalau dibagi dengan jumlah penduduk sebanyak 240 juta orang, maka setiap jiwa akan menanggung utang sebesar Rp 8 juta.
"Bayi-bayi yang akan dan baru lahir di Bumi Pertiwi ini sudah menanggung beban utang sebesar itu. Ini suatu perlakuan yang akan menggerus rasa keadilan bangsa ini," ujar Firdaus.
Pemerintah harus berfikir realistis. Layaknya dalam suatu perusahaan swasta, karyawan akan baru mendapatkan bonus/deviden kalau perusahaan dalam keadaan untung dan bukan merugi.
"Seharusnya pemerintah memanfaatkan anggaran sisa untuk menyelesaikan utang negara. Bukan membagikan dalam bentuk penghargaan. Supaya generasi mendatang tidak terbebani utang yang sudah sedemikian besarnya dan bahkan hampir setiap tahun terus meningkat," ujarnya.