Menteri Keuangan Agus Martowardojo diminta segera mencairkan kekurangan penyaluran dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) minyak dan gas (Migas) tahun 2003 sampai 2010 sebesar Rp 435 miliar milik Pemkab Aceh Utara.
Anggota Komite IV Bidang Keuangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh Ahmad Farhan Hamid menyampaikan hal itu kepada Wakil Menteri Keuangan M Siregar dalam rapat kerja Komite IV dengan Kementerian Keuangan di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).
“Bupati Aceh Utara telah menyurati Menteri Keuangan pada Juni 2011 silam minta agar kekuarangan dana tersebut segera disalurkan. Tapi kenyataannya sampai sekarang belum juga direalisasikan,” kata Farhan Hamid.
Disebutkan Pemkab Aceh sangat membutuhkan dana tersebut dalam rangka membiayai pembangunan di daerah itu. “Rasanya agak ganjil, kekurangan dana bagi hasil PBB Migas itu ternyata tidak disalurkan sejak 2003,” kata Farhan.
Selain mempersoalkan keterlambatan dana milik Aceh Utara, dalam rapat kerja itu Farhan Hamid juga ‘menggugat’ Menteri Keuangan atas tidak masuknya Kota Lhokseumawe sebagai penerima dana insentif berkenaan dengan telah dicapainya pestasi wajar tanpa pengecualian (WTP) laporan keuangan selama tiga tahun berturut 2008-2010, serta penyelesaian APBK Kota Lhokseumawe tepat waktu.
Menurut Farhan, semua syarat sudah dipenuhi oleh Pemkot Lhokseumawe, tetapi SK Menkeu No 242/PMK.07/2011 ternyata Kota Lhokseumawe tidak terdapat dalam daftar penerima insentif tersebut.
Menjawab hal itu, Wakil Menteri Keuangan M Siregar menjanjikan akan melihat lagi di Kemenkeu, dimana masalahnya. “Kita harapkan bisa segera selesai,” lanjut Farhan Hamid.