Anggota DPR Tanyakan SK Pemberhentian Direksi BKI

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Muhadjir, menduga Surat Keputusan Kementerian BUMN No 23/MBU/2012 tentang perberhentian dan pengangkatan anggota direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) palsu.

Dugaan tersebut karena dalam surat itu tidak disertai lambang garuda sebagaimana logo Kementerian BUMN, meski dalam SK itu ada tandatangan Menteri BUMN Dahlan Iskan di atas materai.

"Kalau memang SK itu ternyata palsu bisa dipidanakan, baik karena membuat surat palsu atau memalsukan surat,"terangnya saat dihubungi wartawan, Rabu (6/6/2012).

Anggota Komisi VI ini menegaskan, jika dugaan surat palsu ternyata benar ia meminta SK pemberhentian dan pengangkatan anggota direksi PT BKI itu diusut dan dilaporkan pihak berwajib. Yakni sekaligus untuk mengetahui keabsahan SK Kementerian BUMN, karena SK menjadi tidak berkekuatan hukum tetap sehingga pemecatan yang ada menjadi tidak sah.

"Harus dibuktikan apakah benar surat itu palsu, itu (bisa) kena pasal 263 ayat 1 KHUP,"tegas Muhadjir.

SK Nomor 23 sendiri diketahui telah diterima empat jajaran direksi BKI pada 25 Mei 2012 lalu. Yakni Capt.Purnama (Direktur Utama), Edy Cahyono (Direktur Keuangan), Ajatiman (Direktur Teknik) dan Setudju Dangkeng (Direktur Operasi dan Pemasaran) serta pengakatan Ibnu Wibowo sebagai Direktur Utama BKI.

Diposting 07-06-2012.

Dia dalam berita ini...

A. Muhajir

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat IX
Partai: PAN