Peraturan Pemerintah No 33/2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif telah disahkan per 1 Maret 2012 oleh Presiden RI. PP ini merupakan amanah dari UU 36/2009 tentang Kesehatan. PP ini dirancang untuk mendukung pemberian ASI dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan, masyarakat serta keluarga.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf menyambut baik terbitnya PP ASI Eksklusif ini. Namun, anggota Fraksi Partai Demokrat ini menekankan PP tersebut tidak akan berdampak bila sosialisasinya tidak maksimal.
"Yang utama adalah sosialisasi dari PP tersebut. Di situ ada banyak regulasi lengkap dengan punishment (law enforcement)," kata Nova kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (8/6).
Kalau tidak disosialisasikan, kata Nova, masyarakat dan stakeholders yang bertanggung jawab atas implementasi PP tersebut, tidak akan memahaminya. "Harus ada sosialisasi yang terstruktur dan masif," tambahnya.