Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengumumkan pencabutan izin operasi delapan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Perusahaan ini divonis melakukan pelanggaran berat, menelantarkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh mendukung pencabutan izin tersebut sebagai bentuk efek jera. Namun, kata Poempida, pencabutan juga harus dikritisi. "Saya akan meminta keterangan beserta data bukti-bukti dari Menakertrans atas pencabutan izin tersebut," kata Poempida kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (8/6).
Poempida yang juga anggota Fraksi Partai Golkar ini juga akan meminta konfirmasi ke Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI). "Saya akan berkomunikasi dengan Asosiasi PJTKI untuk melakukan verifikasi," ujarnya.
"Setelah mendapatkan informasi dan data yang seimbang, kemudian berdasarkan pertimbangan yang obyektif saya akan dapat bersikap," tambahnya.
Tidak bermaksud menuduh, kata Poempida, setiap kebijakan Kemenakertrans, harus ditelisik. Jangan-jangan pencabutan itu tidak sepenuhnya murni karena melanggar izin. "Dengan data-data yang didapat nanti jika memang ada pelanggaran hukum, saya akan lanjutkan ke pihak yang berwenang. Saran juga bagi PJTKI, jangan hanya menjadikan para TKI ini obyek bisnis tapi harus menjadi mitra kerja yang sejajar dan dilindungi," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi IV dari F-PKB Chusnunia mengatakan,"Sudah menjadi wajib hukumnya mencabut izin operasi PPTKIS yang melanggar peraturan, apalagi sampai menelantarkan TKI. Mereka harus tetap diproses secara hukum."
Chusnunia juga mengaresiasi Kemenakertrans yang terus berupaya melakukan pembenahan dalam upaya peningkatan pelayanan perlindungan TKI.
Data Kemenakertrans juga mencatat sedikitnya 32 PPTKIS lain yang terindikasi melakukan pelanggaran. Jumlah tersebut didapatkan dari pendataan ulang perpanjangan izin operasi 478 PPTKIS yang habis izin operasinya bulan Mei 2012 lalu.