Rieke: Pemerintah Terkesan Lamban Mengevakuasi TKI di Suriah

sumber berita , 10-06-2012

Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai pemerintah lamban dalam mengevakuasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Suriah.

Menurut Rieke, berdasarkan data Pusat Penelitian dan Pengembangan Informasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), total TKI di Suriah mencapai 11.760 orang. Mayoritasnya, sebesar 11.559 orang berprofesi sebagai PRT. Sementara 201 orang adalah pekerja di pengguna atau perusahaan berbadan hukum. Tapi, data lain menyatakan ada 12.600 TKI di Suriah.

Indonesia sendiri melakukan moratorium penempatan TKI ke Suriah sejak 9 Agustus 2011, akibat berbagai laporan tindakan kekerasan yang dialami TKI. "Artinya, di Suriah tindakan kekerasan, baik soal upah yang tidak dibayar, pelanggaran kontrak kerja, sampai kekerasan fisik acapkali terjadi pada TKI kita. Kondisi yang tidak menguntungkan bagi para TKI ditambah dengan pecahnya konflik di Suriah,"ujar Rieke dalam rilisnya, Sabtu (9/6).

Pemerintah RI mengaku telah melakukan evakuasi  secara bertahap. Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoeliani menyatakan bahwa pihaknya telah memulangkan 193 orang (hingga akhir Mei). Sementara data Kemenlu menyatakan telah memulangkan 234 orang, termasuk mahasiswa (sampai bulan Juni). "Evakuasi yang dilakukan pemerintah RI terkesan lamban, terutama apabila dibandingkan dengan pemerintah Filipina yang telah melakukan pemulangan 1.300 buruh migrannya dari Suriah," ujarnya.

Karena itu, Rieke mendesak pemerintah agar segera melakukan koordinasi serius antara kementerian dan lembaga, terutama Kemenlu, Kemenakertrans, dan BNP2TKI. Pendataan yang akurat harus segera dilakukan agar perlindungan terhadap TKI bisa dilakukan secara bertanggung jawab. "Segera melansir data yang sesungguhnya dari TKI yang ada di Suriah termasuk PJTKI yang mengirimkan dan daerah asal para TKI tersebut," ujarnya.

Pemerintah juga perlu melakukan metode jemput bola untuk mengevakuasi, bukan menunggu para TKI yang melakukan kontak minta pertolongan, seperti dianjurkan salah seorang pejabat pemerintah. Selain itu, pemerintah perlu memberikan informasi kepada pihak keluarga tentang kondisi para TKI termasuk memastikan hak-hak normatif para TKI, berupa upah atau gaji harus dipastikan diterima para TKI sebelum dievakuasi, dokumen, harta dan barang milik pribadi para TKI terjamin keutuhannya.

"Segera mengevakuasi, terutama yang berada di zona konflik, menjamin kepulangan tanpa memungut biaya dari TKI sampai kembali ke daerah asal sampai selamat diterima oleh keluarga masing-masing," ujar politisi PDIP tersebut.

Diposting 11-06-2012.

Dia dalam berita ini...

Rieke Diah Pitaloka

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat II
Partai: PDIP