Saat ini, masyarakat Kecamatan Tanggunggunung Tulungagung resah dan harus berjaga malam karena menyaksikan persiapan rencana latihan perang UST Tingkat Kompi Yonif 511/DY Brigif 16/Wira Yudha yang akan dilaksanakan pada tanggal 19-22 Juni mendatang. Dari surat pemberitahuan yang ada, latihan akan dilaksanakan di area perkebunan Kaligentong Kecamatan Tanggunggunung dan Kalidawir.
Padahal, pada 11 Juni lalu, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, sudah mengirim surat kepada KSAD dan meminta penghentian rencana tersebut. Argumen yang diajukan Eva adalah bahwa Perkebunan Kaligentong, dan juga Perkebunan Penampean, merupakan lahan perkebunan yang telah lama dikelola oleh warga dan telah diserahkan pengelolaannya kepada warga secara sah berdasarkan Surat Bupati Tulungagung Nomor 590/109/301/2005 untuk Kaligentong dan Surat Bupati Tulungagung Nomor 590/346/424.13/2001 untuk Penampean.
"Selain itu, hasil pemeriksaan atas Buku Inventaris Tanah Tahun 2005/2006 oleh BPK, menunjukkan bahwa tanah perkebunan tersebut tidak masuk dalam daftar nominativ inventaris tanah yang dikuasai oleh Kodam V/ Brawijaya," kata Eva kepada Rakyat Merdeka Online, mengingatkan kembali isi surat tersebut, beberapa saat lalu (Senin, 18/6).
Selama tiga generasi, Eva melanjutkan, daerah terseebut juga merupakan pemukiman warga. Dengan demikian sangat aneh bila tiba-tiba TNI AD mengalih fungsikannya menjadi arena latihan perang tanpa dasar.
Anggota DPR dari Tulungagung ini juga mengatakan bahwa warga Tulungangung bukan saja menemui Fraksi PDI Perjuangan atas persoalan ini. Warga Tulungagung juga sudah mengadukan hal tersebut ke Komisi 1 DPR setelah pasukan yang sama melakukan latihan pertama pada Mei lalu. Tetapi tampaknya, keberatan dari DPR diabaikan dan persiapan latihan tetap dilaksanakan.
"Sepatutnya KSAD segera memerintahkan penghentian pelaksanaan rencana latihan perang tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggungjawab atas rencana yang menyiratkan arogansi sekaligus kecerobohan tersebut.