Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan kembali mendesak Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera menyelesaikan sengketa tapal batas antara Aceh Selatan dengan Kota Subulussalam yang sejak lama bersiteru.
Wakil ketua DPRK Aceh Selatan, Khaidir Amin SE, kepada Serambi, Jumat (16/5) mengaku, akibat belum jelasnya tapal batas tersebut menyebabkan Pemkab Aceh Selatan dirugikan dari sisi PAD yang bersumber dari dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah perbatasan dimaksud.
“Kami mohon kepada Pj Gubernur Aceh, untuk bisa segera memfasilitasi penyelesaian tapal batas tersebut supaya tidak menjadi kemelut yang berkepanjangan di antara dua daerah. Sebab ketika kami melakukan Pansus ke kawasan tersebut diketahui, sebahagian wilayah Aceh Selatan sudah dicaplok Pemko Subulussalam,” ujar Khaidir Amin politisi dari Partai PKPI.
Ditambahkannya, jika dilihat dan dipelajari keinginan serta pendapat kedua belah pihak, persoalan tapak batas tersebut tidak akan menemui titik temu. Sebab Pemko Subussalam bersikukuh mengklaim batasannya di Tarutong. Sementara dari pihak Aceh Selatan menetapkan tapal batas di Simpang PT Asdal.
Sebaliknya, Subulussalam menginginkan perbatasan itu harus lewat dari yang telah ditentukan sejak lama, sehingga muncul tolak tarik yang tidak berkesudahan. “Kecuali ada tindakan tegas dari pihak provinsi,” kata Khaidir.