Setelah melalui tahap lobi, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso akhirnya menetapkan Andi Rio Idris Padjalangi (F-PG) sebagai ketua Pansus RUU Jabatan Notaris. Pemilihan berlangsung Selasa (19/6) di Ruang Rapat Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN), Kompleks Parlemen, Jakarta.
Andi didampingi tiga wakilnya yaitu Harry Witjaksono (F-PD), Sayed Muhammad Muliady (F-PDIP), dan Dimyati Natakusuma (F-PPP).
Menurut Andi Rio, RUU Jabatan Notaris merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pada undang-undang tersebut ada pasal-pasal yang dianggap tidak bisa diimplementasikan yakni Pasal 15 ayat 2 huruf (f). Bunyi pasal itu notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. "Namun dalam kenyataan, notaris tidak bisa langsung buat akta tanah karena BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak terima," katanya kepada Jurnalparlemen.com, Selasa (19/6).
Andi menambahkan, bila RUU revisi ini berhasil diselesaikan, akan memudahkan kerja para notaris. Kemudian umur notaris juga akan diatur dalam RUU ini.
Pansus RUU Jabatan Notaris akan bekerja selama dua kali masa sidang. Pansus terdiri dari dua komisi, II dan III. Keterlibatan Komisi II, karena melibatkan urusan pertanahan yang merupakan wilayah kerja Komisi II.