Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad, terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan dalam pemilihan yang dilakukan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR pada Selasa malam (19/6).
Kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 20/6), anggota Komisi XI dari PDI Perjuangan, Dolfie OFP, mengungkapkan alasan mengapa Komisi XI dan khususnya Fraksi PDI Perjuangan memilih bekas Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia itu. Dolfie menilai Muliaman memiliki pengalaman dan kapasitas yang cukup di bidang perbankan.
"Muliaman juga memiliki integritas untuk menjadi ketua OJK dan dinilai mampu melaksanakan amanat UU OJK yaitu pengaturan dan poengawasan yang terintegrasi dalam industri jasa keuangan," ungkap Dolfie.
Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 21/2011 tentang OJK, peran yang kini dipegang oleh Muliaman ini sangat penting dan strategis. Tujuan dibentuknya OJK adalah untuk menyelenggaran semua kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Pembentukan OJK juga bertujuan untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Sementara kewenangan OJK juga cukup banyak. OJK memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi kelembagaan bank perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank. OJK juga berwenang mengawasi kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.