Tarik ulur dalam masalah perparkiran di Kabupaten Jember mulai menemukan titik terang. Supaya tidak selalu menjadi polemik, ada ide agar pengelolaan parkir diserahkan kepada swasta.
Selama ini, polemik yang terjadi antara Dinas Perhubungan dan juru parkir dan pengelolaan pendapatan parkir dipicu ketidakjelasan status juru parkir. Dalam rapat antara Komisi D dan Badan Kepegawaian Daerah terungkap bahwa juru parkir tidak tercatat dalam database kepegawaian pemkab. Saat ini jumlah juru parkir di Jember sekitar 320 orang yang tersebar di 31 kecamatan.
Sebagian besar juru parkir ini sudah bekerja selama lebih dari 10 tahun. Dari parkir berlangganan selama ini, Pemkab Jember meraup pendapatan sekitar Rp7,6 miliar. Namun sayang, dengan pendapatan sebesar itu, gaji juru parkir hanya sekitar Rp400.000/bulan. Sementara pendapatan sampingan juru parkir hanya berkisar Rp10.000-Rp20.000/hari. Inilah yang menyebabkan para juru parkir protes.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Agus Subiono menjelaskan,sesuai keputusan menteri pemberdayaan aparatur negara, juru parkir memang tidak termasuk dalam formasi rolstat maupun honorer. Jadi, selama apa pun masa kerja juru parkir, hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengangkat mereka sebagai pegawai. Untuk menyelesaikan polemik itu, Komisi D mengusulkan agar perlu ada pihak ketiga atau pihak swasta yang akan mengelola pendapatan parkir. Ini juga memperjelas status para juru parkir.
Sebab saat ini baru diketahui bahwa status juru parkir hanya merupakan tenaga kontrak yang diperbarui setiap tahun. Sekretaris Dinas Perhubungan Kholifah menjelaskan, memang seseuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir, juru parkir merupakan tenaga kontrak yang diperbaharui setiap tahun.
“Karena tidak ada status yang jelas inilah, rencana jangka panjang Dinas Perhubungan akan mengusulkan kepada bupati untuk menghapus parkir berlangganan dan menyerahkan urusan parkir kepada pihak ketiga, termasuk juru parkirnya,” kata Kholifah, kemarin.
Ketua Komisi D Ayub Junaedi mendukung langkah Dishub untuk menggandeng swasta dalam pengelolaan parkir. Menurut dia hal itu lebih baik dan fair. “Ini untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan parkir. Jadi nanti status tenaga kerja juru parkir bisa pula dikelola pihak ketiga agar gaji mereka juga sesuai dengan UMK,” kata Ayub.