Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Retribusi PBB hanya Naik 12%

sumber berita , 22-06-2012

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan memutuskan mengurangi persentase pengalian retribusi pajak bumi dan bangunan (PBB) pada seluruh kategori wajib pajak berdasarkan klasifikasi nilai jual objek pajak (NJOP).

Untuk masyarakat kelas menengah bawah dengan NJOP mulai Rp0 hingga Rp500 juta, hanya naik 12% dari tahun lalu atau turun 88% dari ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No 3/2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan. Kenaikan tertinggi hanya pada klasifikasi NJOP di atas Rp4 miliar dengan pengalian 0,295% atau naik 40%. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Medan Ilhamsyah mengatakan, setelah melalui rapat selama empat hari, akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa penentuan retribusi pajak dibagi dalam beberapa kategori atau kelas sesuai dengan NJOP. 

Jadi, pengaliannya disesuaikan dengan besaran nilai pajak yang harus dikeluarkan masyarakat. Dikatakannya, keputusan diambil melalui tahapan yang cukup detail dengan melakukan simulasi terhadap seluruh perhitungan pengalian yang dinilai bisa memenuhi tuntutan masyarakat. Pihaknya juga sudah mengakomodir seluruh pendapat dari fraksi, terutama tuntutan masyarakat dengan mengundang Real Estate Indonesia (REI) dan elemen lainnya. “Kami juga mempertimbangkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berkurang karena akibat penurunan ini diketahui pendapatan Pemko Medan dari sektor pajak PBB akan berkurang Rp70 miliar dari target keseluruhan pada tahun ini sebesar Rp380 miliar,” ucapnya Kamis (20/6).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari DPRD terkait keputusan revisi Perda PBB tersebut. ”Kami belum mengetahui jadinya berapa faktor pengalinya. Senin (25/6) nanti baru kami diundang DPRD untuk penetapan itu. Sekarangkan keputusan masih di internal DPRD” kata Syaiful Bahri ketika dikonfirmasi SINDO, kemarin. Terhadap pengurangan PAD Kota Medan akibat perubahan perda ini, menurut Syaiful, Pemko akan tetap berupaya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi anggaran. 

Sementara itu, Wakil Dewan Pertimbangan Real Estate Indonesia (REI) Timbul Raya Manurung menilai DPRD tidak melakukan perubahan perda sedikitpun. Sebab,dasar perhitungan yang ditetapkan DPRD salah, karena jika dilihat secara riil, tidak terjadi pengurangan PAD. “Sebenarnya DPRD tidak mengerti perhitungan, karena sebenarnya tidak ada pengurangan. Apalagi jika bicara pengurangan PAD, sangat tidak benar. Sebab sekarang pajak diserahkan ke Pemko, tidak ada lagi ke pusat. Dari itu saja,jelas sudah ada penambahan ke daerah dari sebelumnya 30% diserahkan ke pusat,” katanya. 

Lantas apakah REI akan mengajukan keberatan? “Kami lihat dulu bagaimana penerapannya. Kalau tidak sesuai, bisa saja kami gugat lagi,” pungkasnya.

Diposting 22-06-2012.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kota Medan 2009 Kota Medan 2
Partai: Golkar