Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Dipertanyakan, restitusi tidak masuk Perda PBB

sumber berita , 24-06-2012

Tidak dimasukkan pasal restitusi dalam revisi Perdan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan.

“Kita sudah terima draf Perda hasil perubahan itu, dan kita belum lihat tentang restitusi itu. Jika persoalan restitusi itu tidak masuk kedalam salah satu pasal di Perda hasil perubahan itu, terus terang kita sangat kecewa,” tegas Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi, hari ini.

Semestinya, kata Salman, persoalan restitusi itu dimasukkan kedalam salah satu pasal Perda hasil perubahan, sehingga akan semakin menguatkan ataupun adanya kepastian bagi masyarakat yang terlanjur membayar PBB sebelum perubahan. “Kalau pasal itu dimasukkan, maka harapan Wajib Pajak (WP) yang sudah membayar akan lebih besar terhadap pengembalian itu,” ujar anggota Komisi B ini.

Fraksi PKS sendiri, tambah Salman, berharap restitusi itu dilakukan dengan cara penyempurnaan untuk pembayaran berikutnya. “Artinya, kelebihan pembayaran oleh WP dimasukkan menjadi pengurangan untuk pembayaran tahun berikutnya.

Perda Kota Medan No. 3 tahun 2011 tentang PBB menuai protes karena membengkaknya pajak PBB di Medan. Perda tersebut kemudian direvisi yang saat ini sedang dibahas dan menunggu pengesahan dari DPRD Kota Medan.

Diposting 25-06-2012.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kota Medan 2009 Kota Medan 2
Partai: PKS