Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Revisi Perda PBB disahkan

sumber berita , 25-06-2012

Dengan cara voting, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menandatangani persetujuan perubahan terbatas Peraturan Daerah (Perda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Sementara untuk waktu jatuh tempo pembayaran, Pemko Medan belum ada melakukan perubahan yakni tetap pada 31 Agustus 2012.

Keputusan tersebut ditetapkan pada rapat paripurna pembahasan perubahan terbatas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan di ruang paripurna kantor lama di Jalan Kapten Maulana Lubis, hari ini.

Pada pendapat fraksi yang disampaikan masing-masing ketuanya, pada umumnya menyampaikan keberatan pada pasal 5 ayat e yang mengatur besaran nilai jual objek pajak (NJOP) diatas Rp4 miliar. Badan Legislasi (Baleg) DPRD Medan menetapkan persentase pengalian sebesar 0,295 persen. Enam dari delapan fraksi tidak menyetujui keputusan tersebut karena dinilai terlalu tinggi dan mengusulkan besaran persentase bervariasi. Seperti Fraksi Partai Demokrat (F-PD) yang dibacakan oleh Ketua F-PD Herry Zulkarnain.

Menurutnya, pihaknya setuju dengan empat opsi penghitungan PBB yang ditetapkan Baleg kecuali pada ayat terakhir untuk NJOP diatas Rp4 miliar. Pasalnya penetapan persentase tersebut dinilai terlalu memberatkan pengusaha. Bahkan penetapan tersebut dikhawatirkan membuat investasi di kota ini terhambat.

"Kita hendaknya memikirkan seluruh lapisan masyarakat, bukan cuma golongan menengah ke bawah jadi pengusaha juga termasuk dalam pembahasan ini dengan menetapkan besaran yang tidak membebankan pengusaha. Besaran persentase pengalian 0,295 persen yang ditetapkan dinilai memberatkan pengusaha," katanya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Hasyim. Menurutnya, persentase pengalian 0,295 persen dinilai terlalu jadi harus diturunkan menjadi 0,250 persen. Dengan begitu pengusaha akan bisa melakukan pembayaran tanpa terbebani. "Kalau terlalu tinggi, sulit pengusaha membayarnya jadi persentase pengaliannya harus dikurangi," ucapnya.

Begitu juga dengan fraksi lainnya kecuali Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Medan Bersatu menyatakan setuju dengan keputusan Baleg. Selanjutnya pembahasan harus dilakukan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan peraturan perundang-undangan sehingga penetapannya lebih rasional. Karena tidak menemukan jalan keluar, akhirnya pengambilan keputusan dilakukan dengan cara voting dengan dua opsi yaitu 0,295 persen dan 0,275 persen untuk NJOP diatas Rp4 miliar.

Terhadap dua opsi itu, 35 anggota dewan menyetujui opsi 0,275 persen yang akhirnya ditetapkan menjadi kesepakatan bersama untuk pasal 5 ayat (e).

Sesuai hasil akhir rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPRD Medan dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan dan Bagian Hukum DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan disepakati untuk NJOP Rp0-500 juta, persentase pengaliannya 0,115 persen sedangkan dari Rp500 juta-Rp1 miliar sebesar 0,125 persen. Kemudian untuk NJOP sebesar Rp1 miliar-2 miliar, persentase pengaliannya 0,215 persen. Selanjutnya untuk NJOP Rp2 miliar-Rp4 miliar sebesar 0,225 persen dan terakhir untuk diatas Rp4 miliar pengaliannya 0,295 persen.

Ketua Baleg DPRD Medan Ilhamsyah mengatakan, keputusan tersebut sudah melalui pembahasan matang dengan seluruh fraksi dan elemen masyarakat termasuk Real Estate Indonesia (REI) selaku pengusaha jadi tidak ada golongan yang tidak terakomodir pendapatnya. "Kami sudah berupaya untuk mengakomodir masukan dari seluruh lapisan masyarakat. Dengan penetapan lima opsi tersebut, nilai pajak yang harus dibayar masyarakat golongan menengah bawah hanya naik 12 persen. Itu menjadi perhatian utama kami karena jumlahnya mencapai 95 persen terhadap seluruh wajib pajak (WP)," ucapnya.

Selanjutnya pihaknya akan tetap mengawal proses evaluasi di tingkat provinsi hingga pemerintah pusat dan dikembalikan kembali daerah untuk diimplementasikan. "Sekarang tergantung pada Pemko, kami sudah menyelesaikan tugas. Meski begitu akan kami kawal prosesnya hingga akhirnya diimplementasikan," ucapnya.

Sementara Walikota Medan Rahudman Harahap mengatakan menerima keputusan tersebut untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang kemungkinan berkurang karena penurunan persentase pengalian tersebut, dia mengaku tidak masalah. Selanjutnya, Pemko akan melakukan mapping atau pemetaan ulang terhadap seluruh WP yang ada di kota ini sehingga potensi PAD meningkat. "Kita akan lakukan ekstensifikasi dan intensifikasi agar potensi pajak yang ada bisa tergarap dengan baik. Dengan begitu akan lebih banyak lagi WP yang terdata sehingga PAD bisa meningkat lebih tinggi," ujarnya.

Ketika ditanya soal jatuh tempo pembayaran PBB, dia mengaku belum ada menetapkan perubahan apapun terhadap tanggal. Sejauh ini dia menegaskan masih tetap pada 31 Agustus mendatang. "Usulan diundurkan sampai November nanti, akan dibicarakan lagi. Sekarang masih tetap pada Agustus nanti," pungkasnya.

Diposting 26-06-2012.

Mereka dalam berita ini...

DPRD Kota Medan 2009 Kota Medan 2
Partai: Golkar

DPRD Kota Medan 2009 Kota Medan 3
Partai: Demokrat

DPRD Kota Medan 2009 Kota Medan 3
Partai: PDIP