Dewan Ultimatum PG Gempol Krep - Lima Hari Harus Bisa Selesaikan Masalah Limbah

Komisi B DPRD Jatim mengultimatum pengelola Pabrik Gula (PG) Gempol Krep agar dalam lima hari ke depan, harus bisa memperbaiki instalasi pembuangan air limbah (IPAL).

Jika tidak bisa, Komisi B mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim supaya melakukan penutupan secara permanen. Ancaman tersebut dilontarkan dalam pembahasan bersama antara Komisi B dengan Dirut PG Gempo Krep. BLH juga sepakat memberikan waktu lima hari untuk segera melakukan perbaikan. Baik dari DPRD Jatim maupun BLH mengatakan hal ini sebagai bentuk shock therapy bagi perusahaan nakal dan membuang limbah ke Kali Surabaya tanpa melihat dampaknya secara luas. 

Anggota Komisi B DPRD Jatim Sumrambah mengakui penutupan tersebut harus dilakukan jika tidak ada perbaikan. Meski menurutnya dalam penutupan PG Gempol Krep ada konsekuensi negatif terkait nasib 6.000 petani tebu. ”Jadi jika memang harus dilakukan penutupan maka harus ada solusi tentang nasib petani tebu, karena mereka menggantungkan ke PG milik PTPN X,” katanya. Solusi yang bisa dilakukan adalah dengan tetap diizinkan berproduksi sesuai dengan kapasitas IPAL dan harus dalam pengawasan ketat dari BLH. 

Sedangkan untuk petani tebu yang tidak tertampung di PG Gempol Krep bisa dipindahkan ke PG lainnya. Dia menandaskan untuk menyelesaikan masalah tersebut tidak perlu main emosi, sehingga tidak merugikan pihak lain mulai dari petani,PG maupun Pemprov Jatim. Dia menambahkan bahwa kerugian yang bisa ditanggung petani akibat penutupan bisa mencapai Rp639 miliar dalam sekali musim giling.

Sebab perharinya PG Gempol Krep mampu menyerap 65 kwintal atau sebesar Rp3,9 miliar. Melihat estimasi kerugian tersebut maka tetap harus ada solusi besar ketika PG Gempol Krep ditutup atau tidak boleh beroperasi. Di satu sisi, Kali Surabaya juga harus bebas dari pencemaran limbah. “Yang pasti BLH harus terus melakukan pengawasan dan pembinaan tidak saja pada PG Gempolkrep. 

Selain itu perusahaan atau bangunan yang berdiri di sepanjang Kali Surabaya yang rawan membuang limbah juga harus mendapat pembinaan,” jelasnya. Ketua Komisi B DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto menyesalkan sikap PTP X yang terkesan cuci tangan dalam masalah pencemaran Kali Surabaya tersebut. “Dalam pembicaraan bersama ini kami juga mengundang pihak PTPN X, namun kenyataannya mareka tidak hadir. 

Padahal masalah ini, khususnya masalah petani juga menjadi tanggungjawab mereka,” tandasnya. Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo tetap pada penderian awal yaitu merekomendasikan penutupan PG Gempol Krep sampai IPAL miliknya diperbaiki. Dia menandaskan, bahaya limbah yang dikeluarkan PG Gempol Krep mengancam kelangsungan hidup jutaan masyarakat dan ekosistem di sekitar Kali Surabaya. “Jangan hanya melihat petani saja. 

Tapi berapa juta masyarakat yang dirugikan akibat tercemarnya Kali Surabaya untuk bahan baku PDAM,” tegasnya usai rapat paripurna dewan. Untuk mengatasi masalah air baku PDAM ini, Gubernur mengharapkan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Umbulan Jatim bisa dilakukan secepatnya. Soekarwo mengharapkan finalisasi pemenang penawaran lelang setidaknya sudah ada sebelum 17 Agustus 2012.

Target tersebut lebih cepat dari target sebelumnya yaitu akhir 2012. Sampai saat ini ada lima konsorsium yang dinyatakan berhak mengikuti lelang penawaran harga proyek SPAM Umbulan. Mereka adalah PT Medco dan PT Bangun Cipta. Kemudian konsorsium Marubeni Corp, Nippon Koei dan PT Perkon Indah. Selanjutnya konsorsium China Harbour Eng Co Ltd, Sound Global Ltd, PT Manggala Purnama Sakti Amerta, dan PT Amerta Bumi Capital.

Keempat adalah konsorsium PT Bakrieland Development tbk dan Beijing Enterprises Water Group Ltd dan terakhir konsorsium Kukdong Eng& Const Co Ltd, PT Brantas Abipraya dan PT Grundfos. Nantinya air tersebut dialirkan ke beberapa daerah, yaitu Kabupaten Pasuruan sebesar 420 liter per detik, Kota Pasuruan 110 liter per detik, kawasan perindustrian di Pasuruan PIER sebesar 100 liter per detik,Kota Surabaya 1.000 liter per detik, Kabupaten Sidoarjo 1.370 liter per detik, serta Kabupaten Gresik 1.000 liter per detik. 

Sementara itu, Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup Imam Rochani mengatakan, larangan produksi bagi PG Gempol Krep memang perlu dilakukan. Dengan demikian pihak PTPN X selaku pemilik PG dapat mengoptimalkan upayanya untuk memperbaiki IPAL. ”Tak ada lagi alasan bagi PG dan para petani untuk memaksakan agar PG kembali produksi. Pencemaran yang dilakukan sejak 26 Mei lalu tetap harus diproses hukum,” katanya.

Diposting 28-06-2012.

Mereka dalam berita ini...

Agus Dono Wibawanto

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2009-2014 Jawa Timur 5
Partai: Demokrat

Sumrambah

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2009-2014 Jawa Timur 3
Partai: PDIP