Anggota DPRK Aceh Barat mempersoalkan pengadaan tujuh unit mobil barang jenis pikap pada Dinas Perhubungan Pariwisata dan Telekomunikasi Aceh Barat. Pasalnya, menurut anggota dewan, anggaran yang disediakan sebesar Rp 1,5 untuk pengadaan sembilan unit, tetapi yang dibeli hanya tujuh unit.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRK Aceh Barat, Drs Meurah Ali didampingi wakil ketua, Bustan Ali kepada Serambi, Sabtu (23/6). “Terhadap kasus itu sudah kita pertanyakan kepada pihak Dinas Perhubungan dan kita sudah sampaikan apa yang dilakukan itu tidak dibenarkan sesuai aturan yang ada,” ujar Meurah Ali.
Menurut Meurah Ali, dalam APBK disebutkan pengadaan untuk 9 unit mobil roda empat Toyota Hilux Pick-up 4x2 STD, tetapi kenyataan yang dibeli mobil Toyota New Hilux Pick-up 4x2 STD dengan jumlah hanya 7 mobil.
Sehingga apa yang dilakukan itu sunguh melanggar aturan sementara anggaran yang dihabiskan Rp 1,5 miliar. Apalagi dalam proses juga tidak pernah diminta persetujuan DPRK. “Kasus ini harus segera diusut pihak berwajib baik kepolisian atau kejaksaan sebab terjadi penyimpangan,” kata Meurah Ali.