Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung seharusnya tidak mengikuti keinginan pengusaha dalam mengatur kawasan jasa. Tapi mengatur sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditentukan.
"Kalau mengubah kawasan pemukiman menjadi kawasan jasa atas keinginan pengusaha itu akan menjadi preseden buruk bagi Pemkot Bandung. Seharusnya Pemkot bisa mengatur sendiri dan pengusaha mengikuti," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu, Rabu (27/6/12).
Dijelaskan Haru, kawasan Progo dan Riau (Jln. RE Martadinata) memang selama ini masuk dalam kawasan pemukiman, namun meski saat ini sudah banyak kafe dan Factory Outlet (FO), tidak menjadi serta merta berubah menjadi kawasan jasa.
Karena pemerintah yang seharusnya menentukan kawasan bukan karena permintaan pengusaha.
"Kalau berdasarkan permintaan pasar nanti tempat lain juga akan mengikuti seperti kawasan progo dengan alasan sudah berubah fungsi," katanya.
Jadi Pemkot kalau begitu kesannya tidak mempunyai pendirian sendiri dan ini membahayakan karena perubahan kawasan akan menjadi sporadis akibatnya banyak kawasan yang tidak sesuai fungsi awal.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik (LPHKP) Erlan Jayaputra menyatakan bila perubahan kawasan itu dilakukan atas keperluan pengusaha maka akan menjadi masalah ke depannya. "Dengan perubahan kawasan tanpa perencanaan yang jelas akan timbul konflik kepentingan. Dan timbul masalah baru," katanya.