DPR bereaksi keras menyusul bocornya surat rahasia Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo soal biaya studi kelayakan proyek Jembatan Selat Sunda (JSS). Biaya tersebut dinilai tidak layak dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mempertanyakan alasan Menkeu Agus Martowadojo meminta biaya pelaksanaan studi kelayakan dan basic design Jembatan Selat Sunda (JSS) dibiayai oleh negara melalui APBN.
“Kita akan tanya apa alasan Menkeu itu nanti di DPR,” ujar Harry di Jakarta, kemarin, menanggapi surat Menkeu kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) bernomor S-396/MK. 011/2012 tertanggal 8 Juni 2012. Pihaknya mengaku sudah mengantongi kopian surat itu.
Dalam surat tersebut, kata politisi Golkar ini, Menkeu menyebutkan semua biaya yang diperlukan dalam penyiapan proyek pembangunan infrastruktur Selat Sunda bersumber dari APBN.
Disebutkan Menkeu pula bahwa selaku penanggung jawab proyek kerja sama, Menteri PU menyiapkan proyek pembangunan infrastruktur Selat Sunda yang terdiri dari studi kelayakan, rencana bentuk kerja sama dan rencana penawaran kerja sama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
Menurut Harry, jika memang benar Menkeu berkirim surat pada Menteri PU Djoko Kirmanto terkait beban biaya pelaksanaan studi kelayakan dan basic design JSS itu dibebankan pada APBN, maka itu masuk dalam pos anggaran di Kementerian PU.
Dia menambahkan, surat Menkeu tersebut berpotensi memicu persoalan baru karena bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang diteken Presiden SBY tanggal 2 Desember 2011.
Anggota Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur Saleh Husein mengatakan, keinginan Menkeu untuk mendanai studi kelayakan JSS dengan uang negara tidak tepat. Pasalnya, nilai studi kelayakan ini dapat menghabiskan dana hingga Rp 1 triliun.
“Banyak investor dari negara lain yang bersedia mendanainya, kenapa harus membebani anggaran negara yang terbatas,” katanya, kemarin. Karenanya, Saleh menegaskan, dana APBN Rp 1 triliun itu akan lebih baik digunakan untuk mendanai program pro-rakyat lain yang tidak menarik bagi investor.
Surat yang salinannya beredar di kalangan wartawan dan DPR itu menyebutkan, Menteri PU melakukan penyiapan proyek pembangunan infrastruktur Selat Sunda, termasuk pelaksanaan studi kelayakan dan basic design Jembatan Selat Sunda.
“Selaku Penanggung Jawab proyek kerja sama, Menteri PU menyiapkan proyek pembangunan infrastruktur Selat Sunda terdiri dari studi kelayakan, rencana bentuk kerja sama dan penawaran kerja sama,” jelas Agus.
Proyek jembatan Selat Sunda menemui kendala biaya studi kelayakan. Hingga kini biaya serta penjaminan studi kelayakan belum disetujui Menkeu.