Kaum lansia di Kota Malang bakal diproteksi. Saat ini, DPRD Kota Malang menggagas ranperda kesejahteraan lansia. Ranperda ini berisi tentang sejumlah kewajiban yang harus diberikan kepada lansia.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Malang, Nurul Arba’ati mengatakan, ranperda kesejahteraan lansia merupakan salah satu dari delapan ranperda yang diusulkan dewan melalui hak inisiatif.
“Dalam ranperda ini disebutkan berbagai hal untuk pelayanan dan peningkatan kesejahteraan lansia. Sekarang mulai dibahas di internal Badan Legislasi dan DPRD,” jelasnya.
Politisi PKS ini mengatakan, setelah dibahas di internal dewan akan disampaikan ke pimpinan dewan. Kemudian Badan Musyawarah menggelar rapat penentuan jadwal sidang paripurna penyampaian materi ranperda.
Ketua Komisi D, Dr Christea Frisdiantara mengatakan, jumlah lansia di kota pendidikan ini sangat banyak. Ini karena Kota Malang merupakan kota pilihan bagi para lansia ketika memasuki masa pensiun kerja.
“Karena itu, lansia harus mendapat perhatian serius. Dalam ranperda ini, lansia akan diperhatikan bersama. Untuk urusan kesehatan, ditangani oleh Dinas Kesehatan. Penanganan lansia harus dilakukan lintas SKPD,” jelasnya.
Dalam ranperda lansia disebutkan, terdapat delapan peningkatan kesejahateran para lansia. Yakni pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja. Selain itu, pelayanan pendidikan dan pelatihan, pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum.
Selain itu lansia mendapat kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, bantuan sosial dan perlindungan sosial.
Christea mengatakan, kendati memasuki usia senja tapi masih terdapat kaum lansia yang bekerja di sektor informal. Dia mencontohkan, di Sukun terdapat lansia yang bekerja di sentra pengrajin raket.
“Kondisi seperti ini harus mendapat perhatian serius. Artinya sudah saatnya dipikirkan secara serius,” katanya.